Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda karena Alasan Kesehatan

Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda karena Alasan Kesehatan

Bagikan:

JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terpaksa ditunda. Penundaan sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025) tersebut disebabkan kondisi kesehatan Nadiem yang belum memungkinkan untuk hadir di ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Nadiem masih menjalani perawatan medis pascatindakan operasi, sehingga tidak dapat mengikuti agenda pembacaan dakwaan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.

“Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil (menghadirkan) hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Perkara ini sejatinya menghadirkan empat terdakwa sekaligus, yakni Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek, Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah yang menjabat mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Namun, ketidakhadiran Nadiem membuat majelis hakim harus mengambil langkah prosedural.

Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum Nadiem untuk menyerahkan dokumen medis yang membuktikan kondisi kesehatan kliennya. Permintaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan legal standing para pihak yang hadir di persidangan. Setelah mempertimbangkan penjelasan jaksa serta dokumen pendukung, majelis hakim melakukan musyawarah singkat.

Hasilnya, majelis hakim memutuskan untuk memisahkan agenda pembacaan dakwaan antara Nadiem dan tiga terdakwa lainnya. Dengan demikian, pembacaan dakwaan terhadap Nadiem tidak dilakukan bersamaan dan dijadwalkan ulang.

“Untuk perkara Nadiem kami tunda sampai hari Selasa tanggal 23 Desember, kepada para pihak untuk dapat dihadirkan ke ruang sidang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Usai keputusan tersebut dibacakan, tim penasihat hukum Nadiem yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, majelis hakim kembali membuka persidangan untuk melanjutkan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa Nadiem Makarim memang dibantarkan ke rumah sakit menjelang pelaksanaan sidang perdana. Pembantaran tersebut dilakukan karena kondisi kesehatannya memerlukan perawatan intensif.

“Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (11/12/2025).

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digagas pemerintah. Penundaan sidang terhadap salah satu terdakwa utama dinilai tidak menghambat proses hukum secara keseluruhan, mengingat persidangan terhadap terdakwa lain tetap berjalan sesuai agenda.

Majelis hakim menegaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan semata-mata untuk menjamin hak terdakwa sekaligus menjaga kelancaran proses persidangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional