JAKARTA — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pelimpahan perkara atau tahap dua terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sejumlah tersangka lain pada Kamis, 18 Desember 2025.
Tahap dua merupakan proses lanjutan dalam penanganan perkara pidana, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dengan masuknya perkara ke tahap ini, kasus tersebut siap untuk segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Dijadwalkan besok (Kamis, 18/12/2025) akan dilakukan tahap dua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, hingga Rabu (17/12/2025), penyidik KPK masih menyelesaikan tahapan akhir pemberkasan. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta konstruksi perkara telah lengkap sebelum diserahkan kepada jaksa.
“Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi penegakan hukum yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Pada 22 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat K3, sebuah dokumen penting bagi perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja.
Pada hari penetapan tersangka tersebut, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, alih-alih memperoleh amnesti, Presiden justru mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, KPK menilai praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Berdasarkan data penyidikan, terdapat 11 tersangka yang terlibat pada periode terjadinya perkara tersebut, mulai dari pejabat struktural di Direktorat Bina K3 hingga pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau penerima manfaat.
Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di Kemenaker, termasuk koordinator bidang, subkoordinator, hingga pejabat eselon tinggi. Selain itu, dua orang dari pihak PT KEM Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aliran praktik pemerasan tersebut.
Perkembangan kasus ini tidak berhenti di situ. KPK kembali mengumumkan penambahan tersangka pada 11 Desember 2025. Tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan pejabat di lingkungan Kemenaker, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Dengan dijadwalkannya pelimpahan perkara ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu pertanggungjawaban para tersangka di hadapan pengadilan, sekaligus menjadi ujian bagi upaya pembenahan tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan sertifikasi K3. []
Diyan Febriana Citra.

