Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun hingga Pertengahan Desember

Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp3,5 Triliun hingga Pertengahan Desember

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penguatan sektor perumahan melalui dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Hingga pertengahan Desember 2025, realisasi kredit usaha rakyat (KUR) sektor perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat nilai penyaluran KPP telah menembus angka triliunan rupiah, mencerminkan meningkatnya kebutuhan dan aktivitas usaha di bidang perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa total penyaluran KUR perumahan hingga 16 Desember 2025 mencapai Rp3,5 triliun. Angka tersebut berasal dari kombinasi penyaluran kepada pelaku usaha di sisi penyediaan maupun kepada masyarakat dan pelaku UMKM di sisi permintaan.

“Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Sri menjelaskan, sebaran debitur KPP masih didominasi oleh wilayah dengan aktivitas pembangunan dan kebutuhan hunian yang tinggi. Beberapa provinsi mencatat jumlah debitur terbanyak, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, serta DKI Jakarta. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki ekosistem perumahan yang aktif, baik dari sisi pengembang, kontraktor, maupun masyarakat yang memanfaatkan rumah sebagai bagian dari kegiatan usaha.

Kredit Program Perumahan sendiri dirancang sebagai instrumen pembiayaan untuk mendorong sektor perumahan yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Skema ini mencakup kredit pembiayaan modal kerja dan kredit pembiayaan investasi yang dapat dimanfaatkan oleh individu perorangan maupun badan usaha. Tujuan utamanya adalah mendukung pencapaian program prioritas pemerintah di bidang perumahan.

Dari sisi penyediaan, penerima KPP meliputi pelaku UMKM seperti pengembang perumahan skala kecil, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan. Dana KPP digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pembangunan rumah, mulai dari penyediaan tanah, pembelian material bangunan, hingga pengadaan barang dan jasa penunjang konstruksi.

Sementara itu, dari sisi permintaan, KPP dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM perorangan yang membutuhkan rumah untuk mendukung kegiatan usahanya. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah baru, maupun renovasi bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas UMKM sekaligus memperluas akses pembiayaan yang inklusif.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa KPP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor perumahan nasional. Menurutnya, program ini mencerminkan keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo terhadap pengembangan perumahan yang berkelanjutan dan berpihak pada pelaku usaha kecil.

“KPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan,” ujar Maruarar Sirait.

Pelaksanaan KPP didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025. Dengan landasan hukum tersebut, pemerintah berharap penyaluran KPP dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor perumahan serta perekonomian nasional secara keseluruhan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional