KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 M

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 M

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Bekasi, Jawa Barat, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek. Tak hanya itu, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, juga turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK menetapkan satu orang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang. Delapan di antaranya, yang mayoritas berasal dari pihak swasta, kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, KPK menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan secara efektif.

Asep menjelaskan konstruksi perkara bermula setelah Ade Kuswara terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bekasi. Dalam periode tersebut, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang diketahui sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari komunikasi itu, Ade Kuswara disebut secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara, termasuk HM Kunang dan sejumlah pihak lainnya. Praktik ini diduga berlangsung selama satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar,” ucap Asep.

“Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” imbuhnya.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap dugaan adanya penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara di luar uang ijon proyek tersebut. Penerimaan tambahan itu diduga berasal dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.

“ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkapnya.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai sebagai barang bukti. Uang sebesar Rp 200 juta ditemukan dan diamankan dari rumah pribadi Ade Kuswara.

“KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” tutur Asep.

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional