Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PGN–IAE Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PGN–IAE Digelar Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) memasuki babak krusial. Dua terdakwa dalam kasus tersebut dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Sidang tuntutan ini menjadi tahapan penting setelah rangkaian persidangan sebelumnya mengungkap berbagai fakta hukum terkait kerja sama bisnis yang diduga sarat pelanggaran. Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, serta Iswan Ibrahim yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Jaksa KPK Gina Saraswati menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini memang difokuskan pada pembacaan tuntutan pidana, setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan.

“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini kami dari tim JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Danny Praditya dkk,” kata Gina dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Gina, tuntutan yang akan dibacakan merupakan rangkuman komprehensif dari seluruh proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan. Ia menegaskan bahwa setiap alat bukti, keterangan saksi, hingga dokumen pendukung akan menjadi dasar penyusunan tuntutan.

“Seluruh fakta hukum yang didalami melalui alat bukti yang telah kami buka di persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar jika menggunakan kurs Rp16.400. Kerugian tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE dengan skema pembayaran di muka atau advance payment senilai 15 juta dolar AS. Dana tersebut sejatinya tidak digunakan untuk kepentingan bisnis gas secara wajar, melainkan dialirkan untuk membayar utang Isargas Group sebagai induk perusahaan PT IAE.

Jaksa menilai pembayaran tersebut diberikan dengan dalih sebagai bagian dari rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN. Namun, rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa melalui proses uji tuntas atau due diligence yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun bisnis. Selain itu, kerja sama tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan yang melarang praktik jual beli gas secara berjenjang.

Tak hanya merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah pihak. Iswan Ibrahim disebut menerima aliran dana sebesar 3,58 juta dolar AS. Sementara itu, dana hasil tindak pidana korupsi juga mengalir kepada pihak lain, antara lain Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar 11,04 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PGN sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta Yugi Prayanto selaku Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang pembacaan tuntutan ini pun menjadi penentu arah kelanjutan perkara sebelum memasuki tahap pembelaan dari para terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional