Pemerintah Kejar Produsen Pelanggar HET MinyaKita

Pemerintah Kejar Produsen Pelanggar HET MinyaKita

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas harga pangan, khususnya minyak goreng rakyat MinyaKita, menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru. Dalam upaya tersebut, penegakan aturan tidak diarahkan kepada pedagang kecil, melainkan difokuskan pada produsen dan pihak hulu yang diduga melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penindakan dilakukan untuk melindungi usaha rakyat agar tidak menjadi korban permainan harga di tingkat produsen dan distributor besar.

“Kami kejar yang diduga melanggar HET, kami monitor terus sampai dimana. Tapi kami bukan fokus pada yang menjual kecil eceran. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut Amran, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah memastikan program Minyak Goreng Rakyat MinyaKita yang digagas Kementerian Perdagangan (Kemendag) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Program ini dirancang untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan distribusi yang terkontrol, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap HET, Bapanas mulai mengambil langkah penindakan setelah menemukan indikasi pelanggaran harga MinyaKita di Pasar Rumput, Jakarta. Dugaan pelanggaran tersebut diduga berasal dari pasokan produsen kepada pedagang kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan harga.

“Pak Sestama (Sekretaris Utama) Bapanas sudah turun, Pak Deputi Bapanas sudah turun. Aku minta ditelusuri sampai produsennya, sampai pabriknya,” tambah Amran.

Temuan lapangan menunjukkan adanya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan, salah satunya melalui skema bundling. Dalam skema tersebut, pedagang diwajibkan membeli MinyaKita bersamaan dengan minyak goreng kemasan premium, sehingga harga MinyaKita menjadi lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, distributor disebut mengenakan harga MinyaKita per liter melebihi ketentuan di tingkat pengecer. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga jual MinyaKita di tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter, dengan HET di tingkat konsumen sebesar Rp15.700 per liter. Akibat pelanggaran tersebut, harga jual MinyaKita ke masyarakat melampaui batas yang ditetapkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Amran menegaskan pemerintah tidak lagi sebatas memberikan imbauan, melainkan akan mengambil langkah tegas bersama aparat penegak hukum.

“Kami sudah minta Satgas (Pangan) turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas,” ujar Amran.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan meningkatnya permintaan masyarakat menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pengaturan harga MinyaKita tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 yang mengatur harga di setiap tingkat distribusi. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 ditegaskan bahwa MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang dikelola tata niaga dan distribusinya agar tetap terjangkau tanpa menggunakan subsidi anggaran negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional