JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan. Operasi senyap ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan beberapa jaksa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Khusus untuk jaksa yang terjaring di wilayah Banten, penanganan perkaranya kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang selama ini terus diperkuat.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pelaksanaan OTT di kedua daerah tersebut berjalan tanpa adanya intervensi dari Kejagung. Ia memastikan proses penindakan dilakukan secara profesional dan independen.
“Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” ucap Fitroh dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Menurut Fitroh, pelimpahan penanganan perkara jaksa di Banten ke Kejagung dilakukan karena institusi tersebut telah lebih dahulu melakukan pengusutan. Dengan demikian, KPK menilai lebih tepat apabila penanganan dilanjutkan oleh Kejagung agar proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Fitroh menekankan bahwa esensi dari penegakan hukum bukan terletak pada lembaga mana yang menangani perkara, melainkan pada kepastian bahwa kasus tersebut benar-benar diproses secara tuntas dan transparan.
“Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak,” tuturnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara KPK dan Kejagung mencerminkan komitmen bersama dalam membersihkan praktik korupsi, khususnya di lingkungan aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memastikan bahwa tidak ada ruang perlindungan bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Salah satu contoh nyata koordinasi tersebut terlihat dari penyerahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, oleh Kejagung kepada KPK. Jaksa tersebut sebelumnya sempat melarikan diri saat OTT berlangsung di Kalimantan Selatan, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” katanya.
Langkah saling menyerahkan dan berkoordinasi antar-lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh terhambat oleh ego sektoral. Sebaliknya, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat diproses secara adil dan akuntabel.
Pengamat menilai OTT terhadap jaksa di dua wilayah tersebut menjadi pesan kuat bahwa reformasi penegakan hukum masih terus berjalan. Publik pun diharapkan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat lainnya untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. []
Diyan Febriana Citra.

