JAKARAT – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memasuki babak penting. Setelah sempat tertunda, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan digelar pada Selasa (23/12/2025). Namun, kepastian kehadiran Nadiem di ruang sidang masih menjadi tanda tanya hingga menjelang persidangan dibuka.
Penundaan sidang sebelumnya terjadi karena kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Majelis hakim kala itu memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan sekaligus membantarkan penahanan terdakwa demi memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
“Kita tetapkan persidangan satu minggu, dengan melihat kondisi terdakwa, baik itu Zoom atau dihadirkan,” kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang Selasa (16/12/2025) lalu.
Setelah satu minggu berlalu, perbedaan informasi terkait kondisi kesehatan Nadiem muncul ke publik. Dari pihak penuntut umum, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Nadiem telah dinyatakan sehat oleh tim medis dan dinilai mampu kembali beraktivitas.
“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa kondisi tersebut belum serta-merta memastikan Nadiem akan hadir langsung di persidangan. Keputusan akhir mengenai mekanisme kehadiran terdakwa tetap bergantung pada situasi terbaru saat sidang berlangsung.
“Namun demikian, nanti kita lihat perkembangan besok,” katanya.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak penasihat hukum Nadiem. Pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, menyatakan kliennya hingga kini masih menjalani perawatan dan belum sepenuhnya pulih pascaoperasi.
“Pak Nadiem masih dirawat, masih proses pemulihan,” ujar Dody saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Dody menegaskan bahwa kondisi kliennya masih dalam pemantauan dokter dan belum ada kepastian apakah Nadiem dapat menghadiri persidangan secara langsung. Menurutnya, seluruh keputusan terkait kehadiran kliennya akan mengikuti rekomendasi medis.
“Kami mengikuti keterangan dokter. Dokter yang merawat,” imbuh Dody.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan masih menunggu perkembangan terkini sebelum memastikan mekanisme persidangan. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengatakan bahwa hingga Senin malam, belum ada keputusan final mengenai kehadiran Nadiem di ruang sidang.
“Semua baru pasti pada saat persidangan dibuka karena terdakwa status ditahan, maka penuntut umum yang berkewajiban menghadirkan,” jelas Firman.
Firman menambahkan, kewenangan untuk menentukan apakah terdakwa harus hadir secara langsung atau dapat mengikuti sidang secara daring sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Apabila majelis memutuskan sidang tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir secara fisik, pembacaan dakwaan dapat dilakukan melalui mekanisme persidangan daring.
“Tergantung majelis hakim, jika terdakwa tetap tidak hadir tapi surat dakwaan dibacakan, maka mekanismenya melalui sidang via zoom (online) sebagaimana diatur di Perma Nomor 4 Tahun 2020,” imbuh Firman.
Sidang ini menjadi momen krusial dalam penanganan perkara Chromebook yang menyita perhatian publik, mengingat posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara. Publik kini menanti apakah agenda pembacaan dakwaan dapat berjalan sesuai jadwal atau kembali tertunda karena pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. []
Diyan Febriana Citra.

