JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan terkait besaran upah tersebut akan disampaikan pada Rabu (24/12/2025), sekaligus menandai berakhirnya rangkaian panjang pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
“Kami mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pramono menekankan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan formula kenaikan upah minimum di seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta.
“Pokoknya besok diumumkan, besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu,” kata Pramono.
Menurut Pramono, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan serangkaian rapat dan pembahasan intensif untuk merumuskan rekomendasi UMP 2026. Proses tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja atau buruh. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, pembahasan disebut telah mengerucut pada beberapa angka yang kini menunggu keputusan akhir gubernur.
“Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur, mudah-mudahan,” ucapnya.
Dalam konteks situasi ekonomi nasional, Pramono juga menyampaikan harapannya agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak. Ia menilai stabilitas sosial dan ekonomi menjadi hal penting yang perlu dijaga bersama, terutama di tengah upaya pemulihan dan pembangunan nasional.
“Pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok kerja. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) DKI Jakarta, Andre Nasrullah, mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pada Senin (22/12/2025) malam. Rapat tersebut bertujuan merumuskan rekomendasi besaran UMP 2026 yang akan disampaikan kepada gubernur.
Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan angka UMP yang berasal dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan. Dari unsur organisasi pengusaha, diusulkan UMP 2026 sebesar Rp 5.675.585 dengan menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dan alpha 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Sementara itu, unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan UMP sebesar Rp 5.898.511 yang dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta. Adapun unsur pemerintah mengajukan angka Rp 5.729.876 dengan menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dan alpha 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
“Angka itu yang akan direkomendasikan ke gubernur. Dan buruh hari ini (Selasa, kemarin) DKI turun ke Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” kata Andre.
Menjelang pengumuman resmi, sejumlah organisasi buruh juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menyuarakan tuntutan agar UMP yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan mempertimbangkan seluruh masukan tersebut sebelum menetapkan keputusan akhir. []
Diyan Febriana Citra.

