Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina Masuk Babak Awal

Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina Masuk Babak Awal

Bagikan:

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina memasuki fase penting dengan dimulainya proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa kunci. Salah satu figur yang akan duduk di kursi pesakitan adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (24/12/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara besar yang menyeret banyak pejabat dan pihak swasta, serta disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat signifikan. Selain Alfian, tujuh terdakwa lain juga akan dihadapkan ke persidangan pada hari yang sama.

“Perkara di atas akan diadili oleh majelis dengan ketua Adek Nurhadi. Dijadwalkan sidang perdana pada 24 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan informasi pengadilan, para terdakwa yang akan menjalani pembacaan dakwaan berasal dari berbagai posisi strategis di tubuh Pertamina dan perusahaan mitra. Mereka adalah Hasto Wibowo yang pernah menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain periode 2019–2020, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain, serta Hanung Budya Yuktyanta yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Selain itu, terdapat pula Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina periode 2019–2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021.

Masuknya perkara ini ke tahap persidangan menambah daftar panjang terdakwa yang telah lebih dulu diproses di pengadilan. Hingga kini, tercatat sudah ada sembilan terdakwa yang perkaranya sedang diperiksa oleh majelis hakim. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Jaksa penuntut umum dalam berbagai berkas perkara menguraikan bahwa dugaan praktik korupsi ini melibatkan pengaturan tata niaga dan pengelolaan minyak mentah yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan lintas fungsi. Dari hasil perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp285,1 triliun, menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menangani satu berkas perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni milik Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohamad Riza Chalid. Berkas tersebut masih berada pada tahap penyidikan lantaran yang bersangkutan belum berhasil dihadirkan untuk proses hukum.

Dengan dimulainya sidang perdana terhadap Alfian Nasution dan tujuh terdakwa lainnya, pengadilan akan mulai menguji secara terbuka konstruksi dakwaan jaksa. Agenda pembacaan dakwaan ini akan menjadi dasar bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan eksepsi atau langsung masuk ke tahap pembuktian.

Persidangan perkara ini diperkirakan akan menyedot perhatian publik luas, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditudingkan serta posisi strategis para terdakwa dalam industri energi nasional. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional