15.235 Warga Binaan se-Indonesia Terima Remisi Natal 2025

15.235 Warga Binaan se-Indonesia Terima Remisi Natal 2025

Bagikan:

JAKARTA — Momentum Hari Raya Natal 2025 dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan dorongan moral dan motivasi kepada warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, negara memberikan Remisi Khusus Natal kepada puluhan ribu narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan pembinaan dan perilaku.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 15.235 warga binaan yang menerima remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikannya saat kegiatan penyerahan remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).

“Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia,” kata Mashudi.

Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan serentak oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia. Setiap warga binaan yang menerima remisi telah melalui proses penilaian administratif dan substantif yang ketat, termasuk rekam jejak kedisiplinan serta partisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan.

Mashudi menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga bentuk penghargaan negara terhadap upaya perubahan yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, warga binaan yang konsisten mengikuti kegiatan pembinaan, termasuk pembinaan keagamaan, layak mendapatkan apresiasi.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” ujar Mashudi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga dua bulan. Bahkan, sebagian warga binaan langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya dinyatakan selesai setelah dikurangi remisi. Hal ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif.

Khusus di wilayah Jakarta, Mashudi menyebutkan terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal 2025. Proses penilaian dilakukan secara objektif melalui mekanisme berjenjang yang melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat lembaga pemasyarakatan, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” katanya.

Mashudi menegaskan bahwa sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan bertujuan membentuk kembali karakter warga binaan agar siap kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial.

Menurut dia, stigma negatif terhadap warga binaan tidak selalu mencerminkan kondisi mereka saat ini. Banyak warga binaan yang justru menunjukkan semangat perubahan dan kemauan kuat untuk memperbaiki diri.

“Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” katanya.

Pemberian remisi Natal 2025 ini sekaligus menjadi refleksi nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Negara hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberi ruang bagi harapan, perubahan, dan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh menjalani proses pembinaan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional