Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Bagikan:

JAKARTA – Mobilitas warga Jakarta pada masa libur Natal 2025 mendapat kelonggaran dengan ditiadakannya kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, seiring dengan penetapan cuti bersama nasional dalam rangka Hari Raya Natal.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian, pengendara kendaraan pribadi dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan peniadaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan transportasi selama hari besar keagamaan.

“Betul. Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan terhitung pada tanggal 25-26 Desember 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (26/12/2025).

Syafrin menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penetapan cuti bersama Natal 2025 pun masuk dalam kategori tersebut.

Selain Pergub, kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. SKB tersebut merupakan hasil revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap, Dishub DKI memperkirakan adanya peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Hal ini seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat yang memanfaatkan libur Natal untuk berkunjung ke keluarga, tempat wisata, pusat perbelanjaan, maupun kegiatan keagamaan.

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa kelonggaran aturan ini tidak berarti pengawasan lalu lintas menjadi longgar. Petugas tetap disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan arus lalu lintas berjalan tertib dan aman, terutama di kawasan rawan kepadatan.

Syafrin juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan keselamatan selama berkendara. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan aturan jalan raya tetap menjadi hal utama, meskipun tidak ada pembatasan pelat nomor.

“Warga diimbau untuk tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ungkap Syafrin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam merayakan Natal, sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota. Dishub juga mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif guna mengurangi potensi kemacetan selama masa libur panjang.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, warga Jakarta diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih fleksibel, namun tetap bertanggung jawab dan mengutamakan keselamatan bersama di jalan raya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional