Buruh Kembali Demo di Istana, Tuntut Revisi UMSK Jabar

Buruh Kembali Demo di Istana, Tuntut Revisi UMSK Jabar

Bagikan:

JAKARTA – Gelombang protes buruh terkait kebijakan pengupahan kembali berlanjut. Pada Selasa (30/12/2025), ribuan buruh dari berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini menjadi lanjutan dari demonstrasi yang dilakukan sehari sebelumnya, yang menyoroti penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.

Berbeda dari aksi sebelumnya yang berfokus pada UMP DKI Jakarta, unjuk rasa kali ini membawa tuntutan baru yang menyoroti kebijakan pengupahan di Jawa Barat. Para buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengembalikan serta menetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi resmi yang telah diajukan oleh para bupati dan wali kota.

Aksi ini dinilai sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan pengupahan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja sektor unggulan di daerah. Dalam pernyataan sikapnya, buruh menyampaikan dua tuntutan utama, yakni agar Gubernur Jawa Barat merevisi UMSK 2026 sesuai rekomendasi kepala daerah serta menghentikan pencitraan melalui media sosial dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan bahwa aksi hari ini diperkirakan diikuti oleh puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Massa aksi akan bergerak menuju Jakarta secara terkoordinasi sejak pagi hari.

“Sekitar 10.000 sepeda motor dari seluruh Jawa Barat diperkirakan akan berkumpul di lokasi aksi depan Istana Negara pada Selasa,” kata Said dalam keterangannya, Senin.

Ia menambahkan, kehadiran buruh dalam jumlah besar merupakan bentuk keseriusan pekerja dalam memperjuangkan hak upah yang dinilai semakin tergerus oleh kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan mengenai UMSK memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor industri unggulan.

Sebelumnya, organisasi buruh menyatakan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang mengatur tentang UMSK. Keputusan tersebut dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi sejumlah kepala daerah. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengungkapkan bahwa gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi dari 18 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Ia menyebutkan bahwa terdapat tujuh daerah yang tidak lagi memiliki UMSK, yakni Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka. Kondisi tersebut, menurutnya, sangat merugikan pekerja sektor tertentu yang selama ini mengandalkan UMSK sebagai standar upah di atas UMK.

“Yang 11 pun tidak sesuai rekomendasi, dihilangin sektornya, ada yang dikurangin nilainya,” tutur Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa UMSK memiliki peran strategis karena mengatur besaran upah bagi pekerja di sektor-sektor unggulan yang menjadi penopang perekonomian daerah. Ia menilai, kebijakan penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi menurunkan daya beli buruh serta menghilangkan insentif bagi pekerja di sektor produktif.

“UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin,” terang Dadan.

Aksi unjuk rasa ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang kebijakan pengupahan agar lebih adil dan berkeadilan bagi buruh. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional