KPK Optimistis Tuntaskan Kasus Kuota Haji Meski Pencekalan Segera Berakhir

KPK Optimistis Tuntaskan Kasus Kuota Haji Meski Pencekalan Segera Berakhir

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap optimistis menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, meski masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pihak terkait segera berakhir. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan dan tidak bergantung semata pada kebijakan pencekalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya tidak melihat adanya risiko berarti terkait berakhirnya masa pencegahan tersebut. “Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Budi, keyakinan tersebut didasarkan pada progres penyidikan yang terus berjalan dan diyakini segera mencapai tahap penyelesaian. Ia menekankan bahwa penyidik KPK masih fokus melengkapi rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat kebijakan dan praktik penyelenggaraan haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring dengan langkah penyidikan tersebut, KPK juga menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka yang dikenai pencegahan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Kebijakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan kehadiran para pihak apabila sewaktu-waktu diperlukan penyidik.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan lebih luas dalam perkara ini. Lembaga antikorupsi tersebut menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terkait dalam pusaran kasus yang sama. Temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa persoalan kuota haji tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring pelaku usaha dan pengambil kebijakan.

Di luar proses hukum yang ditangani KPK, isu penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 orang.

Sorotan utama pansus tertuju pada kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Dengan berbagai temuan tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional