JAKARTA — Proses hukum dalam perkara dugaan suap majelis hakim yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (31/12/2025), jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi mahkota untuk memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa, termasuk pengacara Marcella Santoso dan rekan-rekannya.
Tiga saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan figur penting dalam rangkaian perkara ini, yakni hakim Djuyamto, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Kehadiran ketiganya menandai babak krusial dalam pengungkapan dugaan praktik suap yang menyeret aparat peradilan dan pihak-pihak eksternal.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Effendi, memimpin jalannya sidang dan mempersilakan para saksi untuk menempati kursi yang telah disediakan di ruang sidang.
“Silakan para saksi. Duduknya berurutan ya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Effendi.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa tampak hadir dan mengikuti jalannya sidang dari kursi pengunjung bagian depan. Marcella Santoso duduk bersama suaminya yang juga rekan sesama advokat, Ariyanto Bakri, serta pengacara Junaedi Saibih. Turut hadir pula M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar serta sosok yang disebut sebagai “bos buzzer”, M. Adhiya Muzaki, juga terlihat mengikuti jalannya persidangan.
Sidang lanjutan ini digelar setelah majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Dalam putusan sela yang dibacakan pada 19 November 2025, majelis hakim menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Marcella Santoso dan terdakwa Ariyanto tidak diterima,” ujar Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan sela tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa uraian peran para terdakwa, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, telah dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan. Pihak lain yang dimaksud antara lain Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, yang dalam perkara terpisah dikategorikan sebagai penerima suap.
Hakim juga menilai bahwa sebagian besar keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sejatinya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam tahapan persidangan, bukan pada tahap eksepsi. Salah satu poin yang disorot adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aliran dana yang disamarkan sebagai legal fee atau pendapatan jasa hukum.
Menurut majelis, unsur TPPU tersebut tidak dapat dipatahkan hanya melalui keberatan awal dan harus diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto,” lanjut Hakim Effendi.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap pembuktian dan dihadirkannya saksi-saksi mahkota, persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan praktik suap dan pencucian uang yang mencederai integritas lembaga peradilan dalam penanganan perkara korupsi korporasi CPO. []
Diyan Febriana Citra.

