JAKARTA – Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota kembali memasuki pola normal setelah masa libur panjang Natal dan Tahun Baru. Mulai Jumat (02/01/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini diberlakukan kembali setelah sebelumnya ditiadakan selama periode libur nasional.
Pemberlakuan kembali ganjil-genap disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diingatkan bahwa relaksasi aturan lalu lintas selama libur akhir tahun telah berakhir, sehingga pengguna jalan diharapkan kembali menyesuaikan perjalanan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa peniadaan sistem ganjil-genap sebelumnya telah diterapkan pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengantisipasi pergerakan warga yang cenderung meningkat pada periode tersebut.
“Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,” kata Polda Metro.
Dalam peraturan tersebut, pembatasan ganjil-genap hanya ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan berakhirnya masa libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026, maka pada hari kerja berikutnya, yakni 2 Januari 2026, kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan secara penuh.
Kembalinya aturan ini diperkirakan berdampak pada peningkatan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Seiring dimulainya kembali aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik, volume kendaraan diprediksi kembali mendekati kondisi normal sebelum libur akhir tahun.
Penerapan sistem ganjil-genap selama ini menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan kemacetan dan menekan jumlah kendaraan pribadi di jalan. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum massal yang telah disiapkan pemerintah, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau para pengendara untuk kembali memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil-genap. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tetap akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aparat kepolisian juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tertib.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memantau informasi lalu lintas terkini melalui kanal resmi, baik dari kepolisian maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Informasi tersebut dinilai penting agar pengguna jalan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari potensi kemacetan.
Dengan kembali diberlakukannya ganjil-genap, diharapkan kondisi lalu lintas Jakarta dapat lebih terkendali pascalibur panjang. Pemerintah dan aparat penegak hukum berharap kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi aturan demi kelancaran bersama. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan di Ibu Kota. []
Diyan Febriana Citra.

