KPK Serahkan Lahan Rampasan untuk Pusat Pengembangan HAM

KPK Serahkan Lahan Rampasan untuk Pusat Pengembangan HAM

Bagikan:

JAKARTA — Upaya negara dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan melalui penyerahan lahan rampasan perkara korupsi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM). Lahan yang berasal dari penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut akan dimanfaatkan sebagai Pusat Pengembangan HAM, sebuah fasilitas yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Aset berupa lahan yang diserahkan kepada Kemen HAM itu berlokasi di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dengan nilai mencapai Rp10,8 miliar. Ke depan, kawasan ini akan dikembangkan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan yang menyasar aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memperkuat pemahaman dan praktik HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut memiliki makna strategis, tidak hanya sebagai fasilitas fisik, tetapi juga sebagai simbol pembangunan peradaban yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Ya, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia,” kata Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (06/01/2026).

Pigai menyampaikan bahwa keberadaan pusat pengembangan ini diharapkan mampu melahirkan aparatur negara yang memiliki kepekaan tinggi terhadap perlindungan hak-hak dasar warga negara. Dengan demikian, kebijakan publik yang dihasilkan dapat selaras dengan nilai keadilan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Senada dengan itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai penyerahan aset rampasan korupsi di awal tahun ini menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda penegakan hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM memiliki komitmen untuk memastikan jalannya pemerintahan senantiasa sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam konteks tersebut, Kementerian HAM akan berperan sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta institusi negara lainnya.

“Pengalihan aset yang dirampas dari tindak pidana korupsi menjadi fasilitas pendidikan dan pelatihan HAM, menunjukkan penegakan hukum, memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kapasitas SDM,” kata Mugiyanto.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa aset yang diserahkan kepada Kemen HAM terdiri atas enam bidang tanah dan dua aset bangunan berupa hotel. Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi yang ditangani KPK sejak tahun 2020. Menurut Setyo, pemanfaatan aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik merupakan bentuk konkret pengembalian manfaat kepada masyarakat.

Ia menilai penetapan lahan tersebut sebagai Pusat Pengembangan HAM sangat relevan, mengingat isu hak asasi manusia merupakan hak mendasar setiap individu dan warga negara.

“Diharapkan dengan adanya tempat pendidikan ini nanti berproses lebih bagus lagi urusan-urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Tidak diskriminasi lagi,” kata Setyo.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan nilai-nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional