Pemerintah Siapkan Skema Khusus Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Pemerintah Siapkan Skema Khusus Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tidak akan meninggalkan kelompok hakim ad hoc. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di tengah munculnya kekhawatiran para hakim ad hoc yang merasa belum mendapatkan perlakuan setara setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Prasetyo menegaskan, meskipun dalam PP tersebut kenaikan tunjangan secara eksplisit hanya mengatur hakim karier, pemerintah telah menyiapkan skema tersendiri untuk hakim ad hoc. Penanganan khusus ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan kesejahteraan di lingkungan peradilan, yang berpotensi mengganggu jalannya proses penegakan hukum.

“Insya Allah (ada kenaikan). Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo, usai retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (06/01/2026).

Ia menjelaskan, tidak dimasukkannya pengaturan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc dalam PP Nomor 42 Tahun 2025 bukan berarti pemerintah mengabaikan peran mereka. Menurut Prasetyo, pengaturan tersebut memang sejak awal direncanakan akan diatur melalui regulasi terpisah yang saat ini masih dalam tahap perumusan teknis.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad-hoc itu perinciannya itu sedang didetilkan,” ucap Prasetyo.

Pernyataan tersebut muncul menyusul rencana aksi mogok sidang yang diwacanakan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Forum ini menilai, kebijakan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2025 berpotensi memperlebar jurang kesejahteraan antara hakim karier dan hakim ad hoc, padahal beban kerja dan tanggung jawab mereka dinilai tidak jauh berbeda.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka ruang dialog dengan para hakim ad hoc untuk menyerap aspirasi mereka secara langsung. Dialog tersebut dinilai penting mengingat karakteristik, masa tugas, serta latar belakang hakim ad hoc yang beragam, sehingga skema penyesuaian kesejahteraannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan hakim karier.

“Sudah (buka dialog), kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) Sedang didetilkan, karena masing-masing lain-lain. (Kenaikan tunjangan) nanti disesuaikan dengan yang hakim karier,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, FSHA menyatakan mogok sidang akan menjadi opsi terakhir apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi aturan yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc, agar selaras dengan kebijakan terbaru terkait kesejahteraan hakim.

Dalam lampiran PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim karier memang mengalami kenaikan signifikan, mulai dari Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding. Namun, kenaikan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, baik yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian kesejahteraan hakim yang sebelumnya dilakukan melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 pada masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, gaji pokok dan tunjangan hakim dinaikkan setelah lebih dari satu dekade tidak mengalami perubahan sejak 2012.

FSHA menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap keadilan harus diwujudkan secara nyata dalam kebijakan. “Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi perpres yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc,” kata FSHA. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional