Sidang Putusan Cerai RK dan Atalia Digelar via E-Court

Sidang Putusan Cerai RK dan Atalia Digelar via E-Court

Bagikan:

JAKARTA — Proses hukum perceraian pasangan publik figur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memasuki babak penentuan. Pengadilan Agama Bandung menjadwalkan pembacaan putusan perkara cerai keduanya pada Rabu (07/01/2026). Agenda tersebut menjadi tahapan akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan menyita perhatian publik.

Informasi mengenai jadwal putusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa. Ia memastikan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court, sehingga para pihak tidak diwajibkan hadir secara langsung di ruang sidang.

“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (07/01/2026). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” ungkap Debi Agusfriansa.

Penggunaan sistem e-court dinilai sebagai langkah efisien yang sejalan dengan modernisasi layanan peradilan, sekaligus menghindari potensi kerumunan dan sorotan berlebihan mengingat perkara ini melibatkan tokoh publik. Meski demikian, substansi putusan tetap memiliki kekuatan hukum yang sama sebagaimana sidang konvensional.

Menjelang pembacaan putusan, Atalia Praratya disebut telah mantap dengan pilihannya untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Kuasa hukumnya menegaskan tidak ada perubahan sikap maupun keraguan dari kliennya menjelang hari penentuan tersebut.

“Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” sambungnya.

Debi menjelaskan, proses persidangan berjalan relatif cepat dibandingkan perkara perceraian pada umumnya. Hal itu tidak terlepas dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mempercepat tahapan persidangan setelah proses mediasi dinyatakan selesai.

Menurutnya, dalam praktik biasa, perkara cerai dapat memakan waktu hingga satu bulan atau lebih apabila mediasi berlangsung alot. Namun, dalam kasus Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, mediasi telah mencapai kesepakatan pada pertengahan Desember 2025.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, langsung diagendakan,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempercepat penjadwalan sidang putusan. Dengan demikian, proses hukum dapat diselesaikan tanpa penundaan yang berlarut-larut.

Meski perkara ini menyangkut kehidupan pribadi, perhatian publik tetap tinggi mengingat sosok Ridwan Kamil yang dikenal luas sebagai tokoh nasional, serta Atalia Praratya yang selama ini aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalani secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa upaya saling menyudutkan.

Hingga menjelang sidang putusan, tidak ada pernyataan tambahan dari pihak Ridwan Kamil. Kedua belah pihak memilih menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.

Pembacaan putusan hari ini sekaligus akan menentukan status hukum rumah tangga yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Apapun hasilnya, proses ini diharapkan menjadi penutup yang baik dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak untuk melangkah ke fase kehidupan berikutnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional