JAKARTA — Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melakukan relokasi warga Kalideres secara terukur dan berorientasi pada perlindungan sosial. Relokasi terhadap sekitar 200 jiwa yang selama ini bermukim di atas lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tidak semata-mata bertujuan mengamankan aset daerah, tetapi juga diarahkan sebagai solusi berkelanjutan atas krisis lahan pemakaman di ibu kota.
Lahan yang berada di Kelurahan Kamal dan Pegadungan tersebut direncanakan menjadi lokasi Taman Pemakaman Umum (TPU) baru di wilayah Kalideres. Relokasi dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2026 dan menjadi salah satu agenda besar Pemkot Jakarta Barat di awal tahun mendatang.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menekankan bahwa relokasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pendekatan yang digunakan harus memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama bagi kelompok warga rentan. Ia menyebut balita, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan relokasi.
“Kita tetapkan tanggal 17 Maret 2026 pelaksanaannya. Artinya, linimasa sejak sekarang hingga waktu tersebut harus jelas, apa saja yang akan dilakukan,” ujar Iin saat meninjau lokasi, Selasa (07/01/2026), dikutip dari Antara.
Dari sisi perencanaan, Pemkot Jakarta Barat menempatkan penyusunan linimasa relokasi sebagai fondasi utama. Linimasa tersebut mencakup tahapan prapelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascarelokasi. Iin menjelaskan, laporan rinci telah diminta kepada bagian pembangunan dan lingkungan hidup (PLH) agar setiap kegiatan dapat dipantau dan dievaluasi secara lintas sektor.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi konflik sosial, sekaligus memastikan tidak ada warga yang terabaikan dalam proses pemindahan. Koordinasi antarperangkat daerah menjadi kunci agar relokasi berjalan tertib dan sesuai jadwal.
Selain aspek perencanaan, kesiapan hunian pengganti juga menjadi perhatian serius. Pemkot Jakarta Barat telah menyiapkan rumah susun (rusun) sebagai lokasi relokasi warga. Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) diminta memastikan unit rusun benar-benar siap dihuni.
“Ada rusun terdekat dan rusun alternatif jika kapasitas tidak mencukupi,” kata Iin.
Ia menegaskan, kesiapan rusun tidak hanya diukur dari ketersediaan unit, tetapi juga kondisi kebersihan, kelayakan fasilitas, serta lingkungan sekitar yang mendukung kehidupan warga pascarelokasi. Menurutnya, relokasi harus memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi warga, bukan sekadar memindahkan tempat tinggal.
Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan dukungan logistik dan layanan kesehatan. Suku Dinas Sosial Jakarta Barat ditugaskan membantu proses pemindahan warga dengan armada dan personel yang memadai. Berdasarkan pendataan, terdapat 25 balita, 30 lansia, dan satu penyandang disabilitas pengguna kursi roda yang membutuhkan penanganan khusus.
“Mulai dari mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kebutuhan lansia. Selain itu, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan sebelum mereka pindah,” ujar Iin.
Ia juga meminta Suku Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis H-1 sebelum relokasi dilaksanakan guna memastikan kondisi warga dalam keadaan layak.
Hingga awal Januari 2026, Iin menyebut tingkat kesiapan relokasi telah mencapai sekitar 90 persen. Menurutnya, pekerjaan yang tersisa lebih pada pemantapan teknis dan penguatan koordinasi akhir antarinstansi.
“Berdasarkan hasil diskusi, tampak kesiapan menjelang eksekusi sudah mencapai 90 persen. Seharusnya ini sudah beres, tinggal kita memantapkan kembali,” kata Iin.
Relokasi warga Kalideres ini diharapkan menjadi contoh penataan kawasan yang mengedepankan kepastian hukum aset daerah, sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. []
Diyan Febriana Citra.

