Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Diperiksa Polisi Hari Ini

Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Diperiksa Polisi Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee memasuki tahap pemeriksaan tersangka. Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada Rabu (07/01/2026), setelah sebelumnya agenda pemeriksaan sempat tertunda.

Richard Lee sejatinya telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025. Namun, pada jadwal tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Kepolisian kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang sesuai dengan permintaan tersangka.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir pada tanggal yang telah ditentukan.

“Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyiapkan langkah lanjutan apabila pemeriksaan tidak berjalan sesuai rencana. Reonald menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tanpa keterangan akan direspons dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.

Richard Lee diketahui telah berstatus tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan seorang dokter yang dikenal dengan sebutan “dokter detektif” atau doktif. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan dibuat pada 2 Desember 2024.

Perkara ini bermula dari pembelian sejumlah produk kecantikan yang diklaim dikeluarkan oleh Richard Lee. Berdasarkan keterangan kepolisian, doktif pertama kali membeli produk kecantikan merek White Tomato melalui sebuah marketplace pada 12 Oktober dengan harga Rp670.000. Namun, setelah produk diterima dan diperiksa, ditemukan kejanggalan pada kandungan yang tertera.

“Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” kata Reonald.

Selanjutnya, pada 23 Oktober, pelapor kembali membeli produk DNA Salmon milik Richard Lee dari marketplace dengan harga Rp1.032.700. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, produk tersebut diduga tidak memenuhi standar sterilitas karena tidak dilengkapi tutup dan kemasannya disebut telah dikemas ulang.

Tidak berhenti di situ, pada 2 November, doktif kembali membeli produk kecantikan lain yang dikeluarkan Richard Lee, yakni Miss V Stem Cell by Athena Group melalui marketplace dengan harga Rp922.000. Hasil pemeriksaan pelapor menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara klaim produk dan kondisi sebenarnya.

“Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK,” ucap Reonald.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee bertujuan untuk mengklarifikasi seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sekaligus memastikan penegakan hukum di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen berjalan secara objektif dan transparan. Penyidik juga membuka peluang untuk mendalami keterangan saksi maupun ahli guna memperkuat proses pembuktian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut peredaran produk kesehatan dan kecantikan yang dikonsumsi masyarakat luas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kesehatan serta memastikan legalitas dan keamanan produk sebelum digunakan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional