JAKARTA — Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal publik dengan sapaan Ijonk resmi meninggalkan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang pada Rabu (07/01/2026). Kebebasan tersebut bukan pembebasan murni, melainkan bagian dari program Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keluarnya Jonathan Frizzy dari lembaga pemasyarakatan, status hukumnya pun berubah. Ia tidak lagi berstatus sebagai narapidana, melainkan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga masa pidananya berakhir. Hal ini menandai dimulainya fase pembinaan lanjutan di luar lapas, yang tetap berada dalam pengawasan aparat pemasyarakatan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan pembebasan tersebut. “Hari ini insya Allah (Jonathan Frizzy) akan dibebaskan dengan program Cuti Bersyarat. Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang,” ujar Rika Aprianti saat diwawancarai, Rabu (07/01/2026).
Jonathan Frizzy sebelumnya divonis pidana penjara selama delapan bulan. Namun, berdasarkan regulasi pemasyarakatan, warga binaan yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana atau minimal enam bulan berhak mengajukan program cuti bersyarat. Ketentuan tersebut menjadi dasar pemberian CB kepada Jonathan Frizzy.
“Hukumannya kan 8 bulan ya. Sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal 6 bulan. Jadi CB (Cuti Bersyarat) yang bisa diberikan adalah 2 bulan,” tutur Rika.
Apabila menjalani hukuman tanpa keringanan apa pun, Jonathan Frizzy seharusnya baru menghirup udara bebas secara penuh pada 8 Maret 2026. Namun, dengan adanya Surat Keputusan dari Ditjenpas, ia diperbolehkan menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi.
Meski telah keluar dari lapas, Jonathan Frizzy tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan negara. Hingga masa pidananya berakhir pada Maret 2026, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan dan pembinaan di Bapas Tangerang. Selain itu, ia juga harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama masa cuti bersyarat.
Rika menegaskan bahwa hak cuti bersyarat dapat dicabut apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan hukum. “Sama seperti warga binaan yang lain, selama masa itu wajib ikuti bimbingan dan tidak boleh ada pelanggaran, baik itu pelanggaran umum maupun khusus. Kalau sampai terjadi, maka program Cuti Bersyaratnya akan kita cabut dan dikembalikan lagi ke dalam Lapas,” tegas Rika.
Terkait kemungkinan Jonathan Frizzy kembali menjalani aktivitas profesional, termasuk pekerjaan syuting di luar kota, pihak Ditjenpas menyatakan hal tersebut dimungkinkan dengan syarat adanya koordinasi lebih dahulu dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Nah itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya. Nanti pertimbangannya dari sana,” pungkas Rika.
Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi pembebasan Jonathan Frizzy masih berlangsung dan dilanjutkan dengan pelaporan ke Bapas Tangerang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan lanjutan. []
Diyan Febriana Citra.

