Diperiksa 10 Jam, Wagub Babel Hellyana Paparkan Riwayat Kuliah

Diperiksa 10 Jam, Wagub Babel Hellyana Paparkan Riwayat Kuliah

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, terus berlanjut. Pada Rabu (07/01/2026), Hellyana menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup panjang dan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat daerah aktif.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hellyana memasuki Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 09.40 WIB dan baru meninggalkan gedung sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan demikian, total waktu pemeriksaan yang dijalani mencapai kurang lebih 10 jam. Seusai menjalani pemeriksaan, Hellyana memberikan keterangan kepada awak media terkait latar belakang pendidikannya hingga memperoleh gelar sarjana hukum.

Dalam penjelasannya, Hellyana memaparkan perjalanan akademiknya sebelum menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Azzahra. Ia menyebutkan bahwa dirinya bukan mahasiswa baru saat pertama kali masuk universitas tersebut, melainkan mahasiswa pindahan dari institusi pendidikan lain.

“Jadi gini, Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Mahasiswa pindahan, kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai,” kata Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (07/01/2026).

Hellyana menjelaskan bahwa sebelum melanjutkan pendidikan ke Universitas Azzahra, ia tercatat sebagai mahasiswa Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN). Pada tahun 2011, ia memutuskan pindah dan menjalani proses konversi nilai, sebagaimana lazim berlaku bagi mahasiswa pindahan.

Ia menuturkan bahwa masa studi di Universitas Azzahra ditempuh selama hampir dua tahun. Selama periode tersebut, Hellyana mengikuti program kelas eksekutif yang jadwal perkuliahannya berlangsung pada akhir pekan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aktivitasnya sebagai pejabat publik pada saat itu.

“Di Azzahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta,” tuturnya.

“Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hellyana juga mengungkapkan bahwa dirinya menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan dengan topik yang berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai anggota legislatif daerah. Ia memilih fokus kajian tentang hukum pemerintahan daerah.

“(Skripsi) Tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan sekitar 25 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Menurut Zainul, sebagian besar pertanyaan berkisar pada proses pendidikan Hellyana selama menempuh studi di Universitas Azzahra.

“Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra. Kemudian kedua terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan beliau, contohnya Dekan, Rektor, dan lain-lain. Hanya seputaran itu,” kata Zainul.

Zainul juga menegaskan bahwa pihaknya membantah tuduhan penggunaan ijazah palsu. Ia menyatakan seluruh dokumen akademik Hellyana telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian.

“Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu,” tuturnya.

Kasus ini masih terus bergulir di Bareskrim Polri dan menjadi sorotan publik, seiring dengan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang menyangkut integritas pejabat negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional