JAKARTA – Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berada di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (07/01/2026) sore. Langkah tersebut langsung menyita perhatian publik lantaran diduga berkaitan dengan penanganan perkara izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun kemudian dihentikan penyidikannya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kejagung terlihat memasuki gedung kementerian dengan pengawalan personel TNI. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan dijaga ketat. Beberapa saat kemudian, petugas tampak membawa keluar sebuah kotak kontainer berukuran cukup besar yang diduga berisi dokumen atau barang bukti. Kotak tersebut langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional Kejagung yang terparkir di area gedung.
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan, termasuk jenis dokumen atau barang yang disita serta status perkara yang tengah didalami. Sikap kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menyampaikan informasi menandakan proses penyelidikan masih berjalan dan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.
Kasus yang diduga menjadi latar belakang penggeledahan ini sebelumnya memang sempat ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024 atas dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Konawe Utara. Perkara tersebut menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kala itu menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara serta evaluasi mendalam sepanjang tahun 2024. Menurut Budi, salah satu pertimbangan utama adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara yang dapat dihitung secara hukum.
Budi juga menuturkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan aktivitas pertambangan yang belum beroperasi atau yang dikelola oleh pihak swasta tidak tercatat sebagai bagian dari keuangan negara maupun keuangan daerah. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan tersebut tidak memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, untuk dugaan tindak pidana suap yang sempat diselidiki, KPK menyatakan perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Meski demikian, langkah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, penggeledahan ini dapat menjadi indikasi adanya pendalaman ulang atau pengembangan perkara dari perspektif hukum yang berbeda, termasuk kemungkinan menelusuri aspek administrasi, perizinan, atau kewenangan lintas lembaga.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai tujuan penggeledahan tersebut serta sejauh mana keterkaitannya dengan kasus izin tambang di Konawe Utara yang sebelumnya telah dihentikan oleh KPK. Kejelasan informasi dinilai penting guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. []
Diyan Febriana Citra.

