Ammar Zoni dkk Beberkan Dugaan Kekerasan Oknum Penyidik di Persidangan

Ammar Zoni dkk Beberkan Dugaan Kekerasan Oknum Penyidik di Persidangan

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan enam terdakwa penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap pengakuan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Dalam sidang pemeriksaan yang digelar Kamis (08/01/2025), para terdakwa menyatakan mengalami tindakan kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik kepolisian.

Enam terdakwa tersebut adalah Ammar Zoni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Pengakuan itu disampaikan secara terbuka saat sesi tanya jawab antara kuasa hukum dan para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengawali pertanyaan dengan meminta klarifikasi langsung kepada kliennya mengenai dugaan penyiksaan yang disebut terjadi selama proses penyidikan.

“Tadi saudara mengaku ada penyiksaan. Benar?” tanya Jon Matias kepada Ammar Zoni.

Ammar kemudian memberikan jawaban yang menyebutkan bahwa kekerasan paling berat dialami oleh terdakwa lainnya.

“Benar. Sebenarnya yang disiksa betul-betul disiksa sampai dipukul, disetrum sampai berdarah-darah itu saudara Rivaldi, Ardian, Asep,” jawab Ammar.

Ammar juga mengaku menyaksikan langsung tindakan kekerasan yang dialami rekan-rekannya. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perlakuan yang ia terima, Ammar menyebut dirinya mengalami tendangan serta kekerasan secara verbal dari oknum penyidik.

Pemeriksaan kemudian berlanjut kepada terdakwa Asep bin Sarikin. Ia mengakui mendapatkan kekerasan fisik berupa tendangan hingga terjatuh ke lantai.

“Iya (mendapat kekerasan) Ditendang. Sampai nyusruk (jatuh ke lantai) lalu bangun lagi. Saya ditendang saja, tanpa disetrum,” ungkap Asep.

Asep menambahkan bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang oknum penyidik. Selanjutnya, kuasa hukum menanyakan pengalaman Ardian Prasetyo. Ardian mengaku mengalami penyiksaan saat berada di lingkungan Polsek Cempaka Putih. Ia menyebut dikelilingi oleh tujuh orang oknum polisi dan mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak manusiawi.

“Mereka menginjak-injak saya. Maaf Bagian vital saya disetrum. Saya berani jamin itu kalau (rekaman) CCTV bisa dibuka,” jelasnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Andi Muallim alias Koh Andi. Ia menyebut menerima berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pukulan di kepala, kaki, hingga badan, serta cubitan. Sementara itu, Muhammad Rivaldi mengungkapkan bahwa dirinya dipukul menggunakan tangan dan kursi.

“Betul. (Saya) Ditonjokin. Pakai kursi. Oleh kurang lebih tiga orang,” tuturnya.

Rivaldi menegaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dibuktikan apabila rekaman kamera pengawas dibuka. Terdakwa terakhir, Ade Candra Maulana, yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, mengaku sempat menerima pukulan di bagian perut dari salah satu oknum penyidik.

Selain dugaan kekerasan, para terdakwa juga menyampaikan keberatan terkait proses penggeledahan. Sebagian besar mengaku tidak digeledah oleh penyidik kepolisian, melainkan oleh petugas Rutan Salemba. Bahkan, mereka menyebut penggeledahan dilakukan tanpa disertai surat tugas resmi. Ada pula terdakwa yang mengaku tidak mengalami penggeledahan sama sekali dan langsung dibawa ke pos pengamanan rutan.

Pengakuan-pengakuan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara ini dan berpotensi menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional