JAKARTA – Inara Rusli kembali mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (08/01/2026). Kehadiran mantan istri musisi Virgoun tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana illegal access yang sebelumnya ia ajukan. Didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan, Inara menjalani pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Perkara (BAP) setelah status perkara tersebut resmi meningkat ke tahap penyidikan.
Pantauan di lokasi, Inara Rusli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan mengenakan busana muslim serba hitam. Pemeriksaan terhadap dirinya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung di bawah penanganan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kepada awak media, Inara membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini berkaitan langsung dengan kasus yang telah ia laporkan beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access,” ujar Inara Rusli kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menegaskan bahwa pemeriksaan kliennya dilakukan setelah perkara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Ia menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik.
“Perkara yang dilaporkan adalah illegal access dan ditangani penyidik siber di Gedung Bareskrim. Statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Lechumanan.
Lebih lanjut, Lechumanan memaparkan bahwa gelar perkara digelar pada 6 Januari 2026. Sehari setelahnya, penyidik menetapkan kasus tersebut secara resmi masuk ke tahap penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Inara dilakukan dalam kapasitas sebagai pihak pelapor pada tingkat penyidikan, bukan lagi sekadar klarifikasi awal.
“Gelar perkara dilakukan tanggal 6 Januari, lalu penetapan penyidikan tanggal 7. Jadi pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” terang Lechumanan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya laporan lain yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diketahui diajukan oleh Wardatina Mawa. Menurut Lechumanan, meskipun laporan itu ditangani oleh institusi berbeda, substansi perkaranya masih berada dalam satu rangkaian kejadian yang saling berkaitan.
“Memang ada laporan lain di Polda Metro Jaya. Namun sebenarnya ini satu rangkaian peristiwa, hanya tempat kejadiannya saja yang berbeda,” ungkap Lechumanan.
Pihak Inara Rusli turut memberikan perhatian khusus terhadap alat bukti yang digunakan dalam penanganan laporan di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menilai, bukti yang dijadikan dasar pemeriksaan dalam laporan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses pemeriksaan lanjutan dapat ditangguhkan hingga persoalan keabsahan alat bukti tersebut menjadi jelas.
“Alat bukti yang digunakan di laporan Polda Metro Jaya kami nilai didapatkan secara tidak sah. Karena itu kami minta pemeriksaannya ditahan dulu. Kalau alat buktinya tidak sah, maka proses penyidikannya juga berpotensi tidak sah,” tegas Lechumanan.
Sementara itu, Inara Rusli menyatakan harapannya agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara objektif dan transparan. Ia menilai penegakan hukum yang adil menjadi penting tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Mudah-mudahan hukum benar-benar bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Inara.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat status Inara Rusli sebagai figur publik. Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. []
Diyan Febriana Citra.

