JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut kini dipersoalkan melalui mekanisme uji materi, menyusul kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam praktik penegakan hukum.
Mahkamah Konstitusi pada Jumat (09/01/2026) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh dua warga negara yang berprofesi sebagai pegawai swasta, yakni Lina dan Sandra Paramita. Keduanya mengajukan permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara bersamaan.
Sidang panel tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam persidangan, para pemohon yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan keberatan konstitusional terhadap Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.
Dalam pemaparannya, Lina mengungkapkan bahwa permohonan uji materi ini berangkat dari pengalaman pribadi yang dinilainya merugikan hak konstitusionalnya. Ia mengaku pernah mengalami proses kriminalisasi oleh mantan atasannya di tempat kerja, meskipun seluruh tindakan yang dilakukannya berkaitan langsung dengan tugas pekerjaan.
“Saya bekerja selama kurang lebih 4 tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh iktikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis.
Karena kondisi emosional Lina yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan penjelasan, kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak, kemudian melengkapi keterangan di hadapan majelis hakim. Zico menjelaskan bahwa Lina dan Sandra masing-masing bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta. Keduanya disebut dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Zico, kliennya tidak mendapatkan perlakuan yang adil sejak awal proses hukum. Mereka tidak pernah dimintai keterangan secara patut, tidak diwawancarai secara menyeluruh, serta tidak diberikan ruang klarifikasi sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Atas dasar itulah, para pemohon mempersoalkan Pasal 488 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Mereka menilai pasal tersebut hanya merumuskan perbuatan pidana dan sanksi, tanpa memberikan perlindungan hukum bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan yang sah dan dengan iktikad baik.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Leon Maulana, menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan dalam hubungan kerja yang bersifat hierarkis.
“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan iktikad baik,” katanya.
Selain pasal-pasal dalam KUHP, para pemohon juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 16 ayat (1) yang mengatur mekanisme penyelidikan. Menurut mereka, pasal ini tidak secara eksplisit mewajibkan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi terhadap terlapor, sehingga membuka peluang terjadinya penyelidikan sepihak.
Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama dua pekan kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya. Sidang lanjutan akan digelar setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil. []
Diyan Febriana Citra.

