JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional masih menghadapi tantangan berat yang harus segera dibenahi pada 2026. Jumlah kecelakaan kerja yang masih tinggi menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja belum sepenuhnya optimal di berbagai sektor.
“Kita juga harus jujur melihat realitas yang ada. Secara nasional, kinerja K3 kita masih menghadapi tantangan yang serius. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor,” kata Menaker Yassierli dalam acara yang digelar secara hibrida dan dipantau dari Jakarta, Senin (12/01/2026).
Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat jumlah pekerja di Indonesia mencapai sekitar 146 juta orang. Dengan skala tenaga kerja sebesar itu, risiko kecelakaan kerja pun terbentang luas, mulai dari sektor industri manufaktur, jasa, konstruksi, hingga ekonomi digital yang terus berkembang.
Menurut Yassierli, kecelakaan kerja tidak dapat dipandang sekadar sebagai deretan angka statistik tahunan. Setiap kasus mencerminkan dampak nyata yang dirasakan pekerja dan keluarganya, serta menimbulkan konsekuensi besar bagi dunia usaha dan negara.
“Tingkat kecelakaan kerja tentu bukan sekedar statistik. Di balik setiap angka tersebut, terdapat banyak pekerja mengalami penurunan kehilangan kemampuan kerja, pekerja yang kehilangan nyawa, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, perusahaan yang terganggu produktivitasnya, dan beban biaya sosial dan ekonomi yang tidak kecil,” kata Yassierli.
Ia menegaskan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja merupakan alarm keras atas masih adanya kelemahan mendasar dalam sistem K3, baik di tingkat perusahaan maupun secara nasional. Menurutnya, kecelakaan bukan hanya disebabkan oleh kesalahan individu, tetapi lebih pada kegagalan sistem yang belum berjalan secara menyeluruh.
“Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Kecelakaan kerja terjadi karena masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan kerja yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, dan budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar,” ujar dia.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, tantangan K3 hari ini tidak dapat disikapi dengan pendekatan yang parsial atau reaktif. Kita membutuhkan cara berpikir yang berbeda dan cara kerja yang berbeda.”
Sepanjang 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat fondasi K3 nasional. Upaya tersebut dilakukan sebagai respons atas dinamika dunia kerja yang berubah cepat, termasuk munculnya jenis pekerjaan baru yang memiliki risiko berbeda dari sektor konvensional.
“Kami terus menyempurnakan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja,” katanya.
Selain regulasi, Kemnaker juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi K3 secara berkelanjutan. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga serikat pekerja.
Yassierli menyampaikan bahwa upaya pembudayaan K3 juga dilakukan melalui sosialisasi intensif kepada pekerja dan manajemen perusahaan. Tujuannya agar keselamatan kerja tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
Di sisi lain, Kemnaker mulai mendorong transformasi layanan K3 berbasis digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengambilan kebijakan.
“Kami menginginkan proses digital dengan maturitas yang tinggi dan terintegrasi. Mulai dari sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Menaker.
Ia menegaskan, “Tujuannya bukan sekedar digitalisasi tapi pengambilan keputusan berbasis data agar berdampak kepada kebijakan untuk pencegahan kebijakan K3 yang lebih tepat sasaran.”
Ke depan, pemerintah berharap reformasi K3 yang lebih komprehensif dapat menekan angka kecelakaan kerja secara signifikan, sekaligus melindungi pekerja sebagai aset utama pembangunan nasional. []
Diyan Febriana Citra.

