JAKARTA – Gelombang aspirasi buruh kembali mengemuka di Ibu Kota. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (15/01/2026) sebagai kelanjutan dari rangkaian protes yang sebelumnya telah dilakukan pada akhir 2025 dan awal Januari 2026. Aksi tersebut diproyeksikan menjadi salah satu demonstrasi besar buruh pada awal tahun ini, dengan membawa sejumlah tuntutan strategis terkait kebijakan upah, regulasi ketenagakerjaan, hingga sistem demokrasi lokal.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa massa buruh akan memusatkan aksi di dua lokasi utama, yakni Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Demonstrasi dijadwalkan dimulai sejak pagi hari dan akan melibatkan buruh dari berbagai kawasan industri penyangga Jakarta.
“Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026,” kata Said kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).
Dalam aksi tersebut, isu upah minimum menjadi sorotan utama. KSPI dan Partai Buruh menilai kebijakan upah di DKI Jakarta belum mencerminkan realitas biaya hidup masyarakat perkotaan yang terus meningkat. Karena itu, buruh mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan revisi terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Said menyebut buruh menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta. Selain itu, mereka juga mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” kata Said.
Tak hanya soal upah, aksi buruh juga membawa agenda nasional terkait regulasi ketenagakerjaan. KSPI dan Partai Buruh mendesak DPR RI agar segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 dengan membahas dan mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Menurut Said, keberadaan undang-undang tersebut dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih adil bagi pekerja.
“Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujarnya.
Selain isu ketenagakerjaan, demonstrasi ini juga memuat sikap politik buruh terhadap rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. KSPI dan Partai Buruh secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pilkada melalui DPRD.
“KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuh Said.
Said menjelaskan, aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Setelah itu, pada sekitar pukul 15.00 WIB, massa buruh direncanakan bergerak menuju Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir apabila tuntutan buruh tidak direspons oleh pemerintah dan DPR.
“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” ujarnya.
KSPI dan Partai Buruh juga telah mengagendakan aksi lanjutan pada 19 Januari 2026 dan seterusnya sebagai bentuk konsistensi perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. []
Diyan Febriana Citra.

