MAKI Tunggu Langkah KPK Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK

MAKI Tunggu Langkah KPK Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Bagikan:

JAKARTA – Sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menguat. Kali ini, desakan datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menegaskan pentingnya langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026, khususnya terkait penahanan dua tersangka dalam perkara tersebut.

Dua nama yang menjadi perhatian adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota DPR RI periode 2024–2029. Keduanya sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, komisi yang memiliki kemitraan kerja langsung dengan Bank Indonesia dan OJK. Posisi strategis tersebut dinilai memperbesar urgensi penuntasan kasus secara transparan dan akuntabel.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/01/2026).

Menurut Boyamin, secara substantif KPK dinilai telah memiliki bekal yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penahanan. Ia menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi berbagai alat bukti yang relevan, termasuk penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Boyamin berpandangan bahwa tidak ada lagi alasan hukum maupun teknis bagi KPK untuk menunda penahanan terhadap kedua tersangka. Penundaan, menurut dia, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memunculkan keraguan terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK, yang juga dikenal sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diperkuat dengan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memulai penyidikan umum terhadap perkara tersebut sejak Desember 2024. Sejumlah langkah pengumpulan bukti telah dilakukan, termasuk penggeledahan di dua institusi penting yang berkaitan langsung dengan aliran dana program CSR tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2024, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Dari dua lokasi itu, penyidik diduga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan.

Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Penetapan tersebut menandai peningkatan status hukum keduanya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis alat bukti.

MAKI menilai, kelanjutan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi KPK di tahun 2026. Penahanan terhadap tersangka dinilai bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Boyamin menegaskan, konsistensi KPK dalam menuntaskan perkara ini akan menjadi indikator keseriusan negara dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan lembaga strategis. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional