JAKARTA — Persidangan kasus penjarahan rumah anggota nonaktif DPR RI Ahmad Sahroni kembali mengungkap kompleksitas peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/01/2026), Sahroni menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal satu pun pelaku yang menjarah kediamannya. Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana peristiwa kekerasan massal kerap menyulitkan korban dalam mengidentifikasi pelaku secara langsung.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Sahroni menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai identitas orang-orang yang mengambil barang-barang dari rumahnya. Ia menegaskan tidak mengetahui siapa saja yang terlibat secara personal.
“Enggak, Yang Mulia. Enggak kenal. Mungkin warga setempat yang saya memang tidak pernah ketemu, begitu aja,” ujar Sahroni di hadapan persidangan.
Sahroni menjelaskan, pada saat kerusuhan terjadi, situasi berlangsung sangat cepat dan penuh tekanan. Ia mengaku hanya sempat melihat massa secara sekilas dari dalam rumah sebelum akhirnya memutuskan menyelamatkan diri demi keselamatan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat ia tidak mungkin mengingat wajah ataupun identitas pelaku secara jelas.
Informasi mengenai dugaan pelaku penjarahan baru ia ketahui setelah kejadian berlalu. Sahroni menyebut bahwa penyidik memperlihatkan sejumlah rekaman video yang beredar luas di media sosial, khususnya TikTok, sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.
“Itu saya sudah lihat dari TikTok, sudah diperlihatkan oleh penyidik dari TikTok. Semua bukti dari TikTok,” katanya.
Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak serta-merta membuatnya dapat mengenali para pelaku secara pribadi. Ia menilai, massa yang datang ke rumahnya berjumlah sangat banyak dan sebagian besar bertindak tanpa perencanaan matang.
“Saya rasa mereka FOMO, ikut-ikutan,” kata Sahroni, menggambarkan perilaku massa yang terlibat dalam penjarahan.
Dalam keterangannya, Sahroni juga memaparkan dampak kerusuhan terhadap aset miliknya. Rumahnya mengalami kerusakan berat, sementara berbagai barang berharga raib dijarah. Kerugian materiil yang dialaminya ditaksir mencapai Rp 80 miliar. Nilai tersebut tidak hanya mencakup barang mewah, tetapi juga dokumen penting, seperti ijazah dan sertifikat rumah, yang memiliki nilai strategis dan administratif.
Meski mengalami kerugian besar, Sahroni menyatakan masih membuka ruang kemanusiaan bagi warga yang menunjukkan itikad baik. Ia mengaku bersedia memaafkan siapa pun yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan. Namun, sikap berbeda diambil terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan tanggung jawab.
“Kalau dari awal lagi menyampaikan secara langsung itu saya maafkan pasti. Kebetulan ini yang benar-benar mereka yang sedang tertangkap tidak mengembalikan Yang Mulia. Kalau itu saya selesaikan secara hukum lah Yang Mulia,” tambahnya.
Pernyataan Sahroni tersebut menegaskan pilihannya untuk membedakan antara pendekatan kemanusiaan dan penegakan hukum. Ia menilai jalur hukum perlu ditempuh demi memberikan kepastian dan keadilan, terutama bagi pelaku yang tidak kooperatif.
Persidangan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk mengurai peran individu dalam peristiwa kerusuhan massal yang berdampak luas. Kasus ini sekaligus menyoroti tantangan aparat penegak hukum dalam mengungkap identitas pelaku di tengah situasi chaos, serta peran media sosial sebagai alat bukti tambahan dalam proses peradilan. []
Diyan Febriana Citra.

