JAKARTA — Penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang menyeret aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas langkah penegakan hukumnya dengan menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, menyusul penggeledahan sebelumnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Langkah lanjutan tersebut menegaskan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran suap dan peran korporasi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang saling berkaitan.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/01/2026) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita mencakup dokumen data perpajakan, bukti pembayaran pajak, hingga kontrak-kontrak perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan pajak.
Budi menjelaskan bahwa penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian. “Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, telepon seluler, dan data lain terkait perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026,” katanya.
Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. “Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama lembaga antirasuah pada tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak.
KPK kemudian mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi atau pengondisian pajak di sektor pertambangan. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada aparat pajak. Nilai suap yang disiapkan mencapai Rp4 miliar, dengan tujuan menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023.
Nilai kewajiban pajak tersebut semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diduga direkayasa agar turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Dugaan inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta mekanisme pengambilan keputusan di internal otoritas pajak.
Melalui penggeledahan lanjutan dan penyitaan barang bukti ini, KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik korupsi di sektor perpajakan yang dinilai rawan dan berdampak langsung pada penerimaan negara. []
Diyan Febriana Citra.

