JAKARTA – Proses penyelesaian sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali berlanjut di Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (14/01/2026). Sidang tersebut kembali menghadirkan pemohon, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang mempertanyakan keterbukaan informasi terkait dokumen ijazah Jokowi saat maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2012.
Dalam persidangan tersebut, Bonatua menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis karena dinilai belum maksimal dalam menggali keterangan dari pihak-pihak yang relevan. Ia menyoroti tidak dihadirkannya saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, meski permintaan itu telah disampaikan berulang kali dalam beberapa persidangan sebelumnya.
“Seingat saya sudah ketiga kali saya untuk meminta supaya dihadirkan yang namanya KPU DKI. Kenapa? Karena saya sudah bersurat ke lembaga kearsipan daerah, meminta ijazah calon gubernur tahun 2012 yang sudah menjadi gubernur,” ucap Bonatua.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Bonatua kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi DKI Jakarta. Dalam suratnya, Bonatua meminta salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilgub DKI Jakarta 2012. Namun, LKD menyatakan tidak memiliki arsip tersebut.
Jawaban itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh Bonatua untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, secara administratif lembaga kearsipan daerah semestinya menyimpan atau setidaknya memiliki akses terhadap dokumen penting kepala daerah yang pernah menjabat.
Pernyataan LKD yang menyebut tidak memiliki salinan ijazah Jokowi juga kembali disampaikan dalam sidang sebelumnya. Namun, Bonatua menilai keterangan tersebut seharusnya tidak diterima begitu saja tanpa pengujian lebih lanjut melalui keterangan saksi.
“Lembaga kearsipan daerah tidak punya itu barang, tidak punya itu salinan ijazah, seharusnya, Komisi Informasi itu jangan langsung percaya sama LKD. Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD,” ucap Bonatua.
Ia menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta merupakan pihak yang secara langsung menerima dokumen persyaratan pencalonan pada Pilgub 2012. Oleh karena itu, kehadiran KPU sebagai saksi dianggap penting untuk memastikan apakah dokumen ijazah tersebut pernah diserahkan dan ke mana arsip tersebut disimpan.
Dalam pandangan Bonatua, peran aktif majelis dalam menghadirkan saksi merupakan bagian dari upaya menjamin prinsip keterbukaan informasi publik. Ia bahkan membandingkan proses persidangan ini dengan yang pernah ia jalani di Komisi Informasi Pusat (KIP), yang menurutnya lebih proaktif dalam menggali keterangan.
“Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD. Benar nggak kamu tidak menyerahkan barang itu? Saya kan tidak bisa memanggil KPUD dengan daya saya, tidak mungkin saya bersurat,” ucap dia.
Bonatua menegaskan bahwa upayanya bukan untuk menyerang pribadi, melainkan untuk mendorong konsistensi dan transparansi dalam pengelolaan arsip negara. Ia berharap majelis Komisi Informasi DKI Jakarta dapat bersikap lebih aktif dalam memeriksa keterangan para pihak agar sengketa ini dapat diselesaikan secara objektif dan akuntabel.
Sidang sengketa informasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dokumen pejabat negara serta tanggung jawab lembaga publik dalam pengelolaan arsip dan pelayanan informasi. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. []
Diyan Febriana Citra.

