JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Penegasan ini disampaikan merespons bantahan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, terkait dugaan penerimaan aliran dana dalam kasus tersebut.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Aizzudin merupakan bagian dari upaya pendalaman fakta dan penguatan pembuktian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu fokus pemeriksaan penyidik adalah dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).
Menurut Budi, materi pemeriksaan tersebut tidak muncul tanpa dasar. Ia menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan informasi dan bukti awal yang telah dikantongi KPK. Oleh karena itu, proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (penerimaan uang). Nah, ini masih akan terus didalami,” ujarnya.
KPK menilai pendalaman keterangan saksi sangat diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Budi menambahkan bahwa penyidik tidak hanya bergantung pada keterangan satu pihak, melainkan akan memverifikasi informasi melalui berbagai sumber dan alat bukti.
“Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman secara tegas membantah adanya aliran dana sebagaimana yang didalami oleh KPK. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/01/2026), ia menyampaikan penolakannya terhadap tuduhan tersebut.
“Sejauh ini enggak ya, tidak ada,” kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK.
Ia juga menyangkal dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan PBNU. “Enggak, enggak,” ucapnya singkat. Meski demikian, Aizzudin memilih tidak membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia menilai penyidik KPK merupakan pihak yang berwenang untuk menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah menyeret sejumlah nama penting. KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai aturan.
Dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, atau masing-masing 10.000 kuota. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus. []
Diyan Febriana Citra.

