Sidang Putusan Laras Faizati Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Sidang Putusan Laras Faizati Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Bagikan:

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak penentuan dalam perkara dugaan penghasutan yang menyeret nama Laras Faizati Khairunnisa. Setelah melalui rangkaian persidangan sejak akhir 2025, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Kamis (15/01/2026) siang. Agenda tersebut menjadi titik krusial yang akan menentukan nasib hukum Laras terkait kasus yang beririsan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada rentang waktu pukul 13.15 hingga 14.00 WIB.

“Tanggal sidang: Kamis, 15 Januari 2026, jam 13:15 s.d. 14:00, agenda putusan majelis hakim,” demikian keterangan yang tercantum dalam sistem tersebut.

Sidang putusan ini merupakan kelanjutan dari tahapan persidangan sebelumnya. Pada Jumat, 9 Januari 2026, Laras telah menjalani sidang dengan agenda penyampaian tanggapan dari terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap pendapat yang disampaikan oleh penuntut umum. Tahapan itu menandai berakhirnya proses pemeriksaan dan perdebatan hukum di persidangan, sebelum akhirnya majelis hakim merumuskan putusan.

Kasus yang menjerat Laras bermula dari penangkapannya pada 1 September 2025. Ia didakwa atas dugaan pelanggaran terkait penyebaran informasi elektronik. Berdasarkan data perkara di SIPP PN Jakarta Selatan, Laras diduga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang dinilai memiliki muatan menghasut, mengajak, atau mempengaruhi pihak lain.

Dalam uraian dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut dinilai berpotensi memicu dampak sosial yang luas. “Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik,” bunyi keterangan tersebut.

Selain dakwaan utama, jaksa penuntut umum juga mengajukan dakwaan kedua terhadap Laras. Ia diduga melakukan tindakan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain maupun milik publik tanpa hak. Dakwaan ini menempatkan perkara Laras tidak hanya pada aspek ujaran, tetapi juga pada pengelolaan dan penggunaan data elektronik.

Lebih lanjut, Laras juga didakwa melakukan penghasutan agar pihak lain melakukan perbuatan pidana. Tuduhan tersebut mencakup dugaan ajakan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau mendorong ketidakpatuhan terhadap ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang sah, baik melalui lisan maupun tulisan.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena berkaitan erat dengan dinamika kebebasan berekspresi dan penggunaan media digital dalam menyampaikan pendapat. Sejumlah tokoh publik dan pakar hukum sebelumnya turut menyoroti kasus ini, bahkan ada yang meminta agar aparat penegak hukum meninjau kembali penanganannya.

Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan, perhatian kini tertuju pada sikap majelis hakim dalam menilai seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan. Putusan tersebut tidak hanya akan menentukan nasib Laras Faizati Khairunnisa, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum terkait kasus penghasutan dan informasi elektronik di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional