JAKARTA — Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan perannya dalam melindungi warga negara di luar negeri melalui pemulangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memfasilitasi kepulangan 96 WNI/PMI yang sebelumnya menghadapi persoalan keimigrasian dan kondisi kesehatan, dengan tiba di Tanah Air pada Jumat, 16 Januari 2026.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kemlu RI di Jakarta, Jumat (16/01/2026), disebutkan bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah (Tarhil). Dari total 96 orang, sebanyak 95 WNI merupakan penghuni rumah detensi tersebut, terdiri atas 11 laki-laki dan 84 perempuan. Selain itu, KJRI Jeddah juga memfasilitasi pemulangan satu WNI yang mengalami kondisi lumpuh akibat sakit dan membutuhkan pendampingan khusus selama proses pemulangan.
Pemulangan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan Kemlu RI bersama KJRI Jeddah. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan kekonsuleran yang berkelanjutan, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI yang dipulangkan. Dokumen perjalanan tersebut menjadi elemen penting untuk memastikan proses kepulangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setibanya di Indonesia, para WNI tidak langsung dilepas begitu saja. Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI memfasilitasi proses kedatangan dan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya adalah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pihak bea cukai, serta imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Koordinasi lintas lembaga ini bertujuan memastikan setiap WNI memperoleh penanganan lanjutan sesuai dengan kondisi masing-masing, baik dari aspek administrasi, kesehatan, maupun sosial.
Kemlu RI menegaskan bahwa langkah pemulangan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri. Pemerintah, melalui perwakilan diplomatiknya, terus berupaya memastikan setiap WNI yang menghadapi permasalahan dapat memperoleh pelayanan, pendampingan, serta kepulangan ke Tanah Air secara aman dan manusiawi.
Komitmen ini sejalan dengan pernyataan Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sugiono menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pemerintah berhasil memulangkan sebanyak 27.768 WNI dari berbagai situasi darurat. Situasi tersebut mencakup konflik bersenjata, kasus penipuan, hingga keterlibatan dalam praktik judi daring di luar negeri.
Pelindungan WNI, menurut Sugiono, merupakan salah satu pilar utama diplomasi Indonesia dan menjadi mandat konstitusional negara. Pelaksanaan tugas tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk “melindungi segenap rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan terus memperkuat mekanisme pelindungan WNI melalui kerja sama lintas kementerian, peningkatan layanan kekonsuleran, serta penguatan peran perwakilan RI di luar negeri.
Pemulangan puluhan WNI dari Arab Saudi ini kembali menegaskan bahwa kehadiran negara tetap menjadi tumpuan bagi warga yang menghadapi kesulitan di luar negeri. Upaya tersebut tidak hanya mencerminkan tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi wujud nyata perlindungan terhadap hak dan martabat setiap WNI. []
Diyan Febriana Citra.

