JAKARTA — Proses pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina terus bergulir di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh kunci yang pernah menduduki jabatan strategis di Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (20/01/2026).
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian penting dalam mengurai rantai pengambilan keputusan dan mekanisme pengawasan yang berlaku selama periode dugaan penyimpangan terjadi. Lima saksi yang dijadwalkan hadir adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024; Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016–2019; Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM pada periode yang sama; Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024; serta Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa keterangan para saksi dibutuhkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai tata kelola Pertamina pada masa jabatan masing-masing. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan dalam praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” ujar Riono saat dikonfirmasi Jumat (16/01/2026).
Namun demikian, Ahok menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada Selasa mendatang karena telah memiliki agenda ke luar negeri. Ia menyebutkan keberangkatannya dijadwalkan pada Sabtu (17/01/2026) dan baru akan kembali ke Indonesia pada 26 Januari.
“Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Ahok saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/01/2026).
Ahok mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari kejaksaan. Meski begitu, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan kesaksian apabila kembali dipanggil oleh JPU maupun majelis hakim. “Pasti bersedia (untuk bersaksi),” lanjut Ahok.
Sebelumnya, Ahok telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025 di Gedung Bundar Jampidsus. Saat itu, ia mengungkapkan keterkejutannya atas temuan penyidik yang dinilai melampaui informasi yang diketahuinya selama menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Saya juga kaget-kaget, begitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam dengan 14 pertanyaan yang menitikberatkan pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, khususnya di anak usaha PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, Nicke Widyawati juga tercatat telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik, yakni pada 6 Mei 2025 dan 28 Juli 2025. Ia juga sempat hadir dalam sidang pada 13 November 2025. Namun, ketika ditemui awak media, Nicke memilih tidak memberikan pernyataan dan hanya tersenyum singkat.
Sidang lanjutan pada Selasa mendatang tidak hanya memeriksa lima saksi tersebut, tetapi juga menghadirkan saksi untuk sembilan tersangka lainnya. Mereka antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; hingga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa dan tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun dari sejumlah proyek dan pengadaan yang berlangsung terpisah. Salah satunya adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,9 triliun. Selain itu, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat dari penyewaan kapal pengangkut minyak. []
Diyan Febriana Citra.

