Asusila di Bus TransJakarta, Dua Pria Resmi Jadi Tersangka

Asusila di Bus TransJakarta, Dua Pria Resmi Jadi Tersangka

Bagikan:

JAKARTA – Kasus dugaan perbuatan asusila di transportasi umum kembali menjadi sorotan setelah kepolisian menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di dalam bus TransJakarta. Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan rasa aman bagi pengguna angkutan publik, khususnya perempuan.

Dua pria berinisial HW dan FTR resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

“Sudah tersangka,” ujar Onkoseno, Sabtu (17/01/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait perbuatan asusila yang dilakukan di ruang publik.

“Dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Pasal 406 KUHP Nasional (baru) mengatur larangan tindakan yang melanggar kesusilaan, baik di hadapan umum maupun di depan orang lain yang hadir tanpa persetujuannya. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau dikenakan denda paling banyak kategori II, setara dengan Rp 10 juta berdasarkan ketentuan denda terbaru.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Insiden berlangsung di dalam bus TransJakarta yang melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada jam sibuk ketika bus dipenuhi penumpang.

Dalam peristiwa tersebut, seorang penumpang perempuan menjadi korban. Polisi kemudian mengamankan dua pria yang diduga terlibat setelah menerima laporan dari petugas dan saksi di lokasi.

“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat (16/01/2026).

Onkoseno menjelaskan, kejadian bermula saat korban menaiki bus sepulang beraktivitas. Korban berdiri bersama penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas Onkoseno.

Situasi berubah ketika salah seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga memicu perhatian penumpang lainnya. Dari peristiwa itulah korban akhirnya menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Petugas kondektur TransJakarta yang berada di dalam bus bersama sejumlah penumpang kemudian bertindak cepat dengan mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran seluruh pihak mulai dari operator transportasi, petugas lapangan, hingga penumpang dalam menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di fasilitas umum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional