JAKARTA — Proses hukum dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memasuki babak awal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan nama Noel, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (19/01/2026). Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat negara dan sejumlah aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi kepaniteraan, berkas perkara Noel telah resmi teregister dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Dengan pendaftaran tersebut, proses persidangan siap dimulai, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026) lalu.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri atas Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Ketiganya akan memimpin jalannya persidangan yang diperkirakan berlangsung panjang, mengingat jumlah terdakwa dan kompleksitas perkara.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penerbitan sertifikat K3. Para terdakwa tersebut antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya menjadi layanan publik dengan biaya resmi terjangkau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa biaya resmi penerbitan sertifikat K3 hanya sebesar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya, pemohon disebut harus membayar hingga Rp6 juta.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019 dan dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. KPK mencatat selisih pembayaran dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp81 miliar, yang kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dari total tersebut, penyidik menyebut Rp3 miliar di antaranya dinikmati oleh Noel.
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lain dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana ini menjadi momentum penting untuk menguji konstruksi perkara yang disusun jaksa sekaligus membuka rangkaian fakta hukum di persidangan. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat kasus ini menyangkut integritas layanan ketenagakerjaan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. []
Diyan Febriana Citra.

