MK Tolak Gugatan Autentikasi Ijazah Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Autentikasi Ijazah Capres-Cawapres

Bagikan:

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya ketelitian dan kejelasan dalam pengajuan permohonan uji materi undang-undang. Hal tersebut tercermin dalam putusan MK yang menyatakan permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin (19/01/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan bahwa permohonan yang diajukan peneliti Bonatua Silalahi dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur.

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak disusun sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Konstitusi. Salah satu kekeliruan yang disoroti adalah dimuatnya bagian “duduk perkara” yang seharusnya tidak terdapat dalam permohonan uji undang-undang.

Selain masalah sistematika, Mahkamah juga menilai argumentasi yang disampaikan pemohon tidak memadai untuk menunjukkan adanya pertentangan antara norma undang-undang yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.

Mahkamah juga menyatakan tidak dapat memahami secara utuh konstruksi argumentasi hukum yang dibangun pemohon, khususnya ketika mengaitkan norma Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang disusun Bonatua tidak cermat, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara uraian alasan permohonan (posita) dan permintaan yang diajukan (petitum).

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Pemohon menilai ketentuan tersebut hanya mengatur aspek administratif terkait pendidikan, tanpa mengatur kewajiban autentikasi faktual atas keaslian ijazah. Menurut Bonatua, proses legalisasi yang dilakukan selama ini hanya memastikan kesesuaian antara salinan dan dokumen yang diajukan, bukan menjamin keaslian arsip pendidikan tersebut.

Bonatua juga mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan prinsip autentikasi dan penjaminan keaslian arsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kearsipan. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah menafsirkan ulang pasal tersebut agar mewajibkan verifikasi keaslian ijazah melalui autentikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau ANRI.

Namun, Mahkamah menilai seluruh dalil tersebut tidak disampaikan dalam kerangka pengujian konstitusional yang jelas, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap permohonan uji materi harus disusun secara sistematis, argumentatif, dan secara tegas mengaitkan norma yang diuji dengan ketentuan konstitusi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional