JPU Serahkan Audit Kerugian Negara ke Kuasa Hukum Nadiem

JPU Serahkan Audit Kerugian Negara ke Kuasa Hukum Nadiem

Bagikan:

JAKARTA — Proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki tahapan penting menjelang pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit terkait nilai kerugian keuangan negara kepada tim penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/01/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah majelis hakim yang disampaikan dalam putusan sela pada persidangan sebelumnya. Majelis menilai dokumen audit perlu diketahui pihak terdakwa sebelum sidang berlanjut ke tahap pembuktian guna menjamin keseimbangan hak para pihak dalam proses peradilan.

“Sebelum kita lanjutkan pembuktian, sebagaimana majelis hakim sudah menyampaikan ke sidang sebelumnya untuk laporan hasil audit untuk segera disampaikan kepada penasehat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membuka agenda persidangan.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan pihaknya memenuhi perintah majelis hakim meskipun menurutnya tidak ada kewajiban eksplisit dalam ketentuan hukum acara untuk menyerahkan dokumen tersebut pada tahap ini. Namun, demi menghormati putusan sela, jaksa tetap melaksanakannya di hadapan persidangan.

“Kami serahkan di hadapan persidangan ini, berdasarkan perintah dalam putusan sela. Walaupun, dalam aturan tidak ada kewajiban kami untuk melakukan itu. Terima kasih yang mulia,” kata Roy.

Dalam persidangan, Roy kemudian maju ke meja majelis hakim sambil membawa sebuah dokumen tebal dengan sampul berwarna pink. Dokumen tersebut diperlihatkan kepada hakim ketua sebagai bukti penyerahan. Salah satu penasihat hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, juga dipersilakan maju untuk melihat langsung laporan hasil audit tersebut sebelum akhirnya dibawa ke meja tim kuasa hukum terdakwa.

“Baik, terima kasih penuntut umum sudah menyerahkan laporan hasil audit,” ujar Hakim Purwanto setelah dokumen diterima secara resmi dalam persidangan.

Setelah penyerahan dilakukan, baik jaksa maupun tim penasihat hukum kembali ke tempat duduk masing-masing untuk melanjutkan jalannya sidang.

Perintah majelis hakim terkait penyerahan dokumen audit dan daftar barang bukti sebelumnya disampaikan oleh Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan sela atas eksepsi terdakwa. Majelis menekankan pentingnya transparansi dokumen sebagai bagian dari asas peradilan yang adil dan berimbang.

“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit bpkp atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/01/2026).

Majelis menilai, akses terhadap dokumen audit dan barang bukti memungkinkan terdakwa menyiapkan pembelaan secara proporsional sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendalilkan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar mengarah pada penggunaan perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Kebijakan tersebut diduga membuat Google menjadi pihak dominan dalam ekosistem pengadaan TIK di lingkungan pendidikan nasional.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional