JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang belakangan ramai diperbincangkan masih berada pada tataran diskursus publik dan belum masuk ke pembahasan formal di parlemen. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/01/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta jajaran pimpinan Komisi II DPR. Pertemuan ini menjadi ruang dialog awal antara pemerintah dan legislatif untuk menyamakan pandangan terkait agenda legislasi ke depan, khususnya menyangkut revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Prasetyo mengungkapkan, meskipun wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD telah memunculkan pro dan kontra di ruang publik dan internal partai politik, secara prosedural belum ada pembahasan resmi di DPR. Pemerintah, kata dia, menghormati setiap pandangan yang berkembang, namun menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme formal dalam proses legislasi.
“Berkenaan wacana yang berkembang itu kita hormati sebagai sebuah pandangan tapi secara formil kepala daerah yang wacana dipilih DPRD, secara formil belum disampaikan di DPR,” kata Prasetyo di DPR, Senin (19/01/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini belum terdapat daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan secara resmi kepada DPR terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, pemerintah belum mengambil posisi final dan masih membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa komunikasi antara pemerintah dan DPR akan terus dilakukan, terutama dalam membahas RUU Pemilu yang menjadi prioritas legislasi nasional. Menurutnya, berbagai isu yang berkembang di masyarakat akan tetap dibicarakan secara menyeluruh dan komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami pemerintah, pimpinan DPR dan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi,” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU Pemilu. Presiden, kata dia, meminta seluruh pihak mengesampingkan kepentingan sempit dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Sesuai petunjuk Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham, kita semua mewakili partai yang memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, saya kira itu,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa rapat koordinasi tersebut tidak membahas rancangan undang-undang khusus terkait pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa fokus DPR saat ini adalah revisi Undang-Undang Pemilu.
“Tidak ada pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, DPR telah sepakat untuk memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu tanpa mengubah prinsip dasar pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Ia memastikan bahwa mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden tetap mengacu pada sistem pemilu langsung.
“DPR fokus bahas revisi UU Pemilu. Dalam RUU Pemilu, khusus Pilpres tetap dipilih langsung rakyat,” kata Dasco.
Adapun wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD diketahui mendapat dukungan dari mayoritas fraksi di DPR, antara lain Golkar, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, dan Demokrat. Di sisi lain, PDI Perjuangan menyatakan sikap menolak gagasan tersebut. Perbedaan pandangan ini dinilai menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Pemerintah dan DPR menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas politik serta memastikan setiap perubahan kebijakan pemilu dilakukan secara transparan, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas. []
Diyan Febriana Citra.

