Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Bagikan:

JAKARTA — Upaya penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pengungkapan sindikat kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara atau love scamming. Dalam operasi yang digelar di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, petugas mengamankan puluhan WNA yang diduga menjalankan aktivitas ilegal secara terorganisasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa sebanyak 27 warga negara asing diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung selama delapan hari, mulai 8 hingga 16 Januari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi Yusman saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/01/2026).

Menurut Yuldi, operasi tersebut dilakukan untuk memastikan prinsip selective policy benar-benar diterapkan. Prinsip ini menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diizinkan tinggal dan beraktivitas di wilayah Indonesia.

“Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selective policy, yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang berhak berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kejahatan siber berbentuk love scamming yang menargetkan warga negara asing, khususnya warga Korea Selatan. Aktivitas penipuan dilakukan secara terstruktur dan tertutup di sejumlah rumah yang disewa di kawasan permukiman.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi,” kata Yuldi.

Ia merinci, pengamanan pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 terhadap 14 WNA di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan warga negara China dan satu orang warga negara Vietnam. Selanjutnya, pada 10 Januari 2026, tujuh WNA asal China diamankan di dua lokasi berbeda. Operasi kembali berlanjut pada 16 Januari 2026 dengan mengamankan empat WNA asal China di lokasi lain di Kabupaten Tangerang.

“Dua orang yang diamankan lainnya merupakan WNA warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang terdaftar dalam SOI atau Subject of Interest,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, sindikat ini diketahui terhubung dalam satu jaringan kejahatan siber lintas negara. Jaringan tersebut dikendalikan oleh warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

“Lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ungkap Yuldi.

Ia menambahkan bahwa setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing, mulai dari pengendali jaringan hingga pelaksana yang berkomunikasi langsung dengan calon korban.

“Target calon korban adalah orang asing atau warga negara asing yang menetap di luar wilayah Indonesia, kebanyakan adalah warga negara Korea Selatan,” kata Yuldi.

Selain dugaan kejahatan siber, petugas juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius, seperti masa tinggal yang telah melebihi izin (overstay) dan kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah.

“Ditemukan juga pelanggaran berupa overstay yang cukup lama dan kepemilikan dokumen WNI yang diduga diperoleh secara tidak sah,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Imigrasi menyita ratusan telepon genggam, belasan laptop dan komputer, serta perangkat jaringan internet yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal para pelaku. Hingga kini, aparat masih mendalami sejak kapan sindikat tersebut beroperasi dan berapa jumlah korban yang telah dirugikan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan melanjutkan pengembangan kasus dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengembangan dan akan melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian ini,” kata Yuldi.

Imigrasi juga memastikan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok akan dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus lintas negara tersebut.

“Kami, Direktorat Jenderal Imigrasi, senantiasa berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” tutupnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional