JAKARTA – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan trading kripto kembali mencuat di Jakarta. Kali ini, laporan kembali diarahkan kepada influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang terlapor lain bernama Kalimasada. Seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar akibat aktivitas trading yang dinilai tidak sesuai dengan janji dan penawaran awal.
Agnes secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/01/2026). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Jajang, serta tim penasihat hukum lainnya. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa laporan ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang ditempuh para korban yang merasa dirugikan. Menurut Jajang, kliennya tidak sendiri, meskipun laporan kali ini diajukan atas nama satu orang korban.
“Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Jajang menegaskan bahwa nilai kerugian yang dialami Agnes tergolong besar dan dialami secara pribadi, tanpa melibatkan pihak lain. Kerugian tersebut, kata dia, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang,” ujar Jajang.
Sementara itu, Agnes memaparkan kronologi keterlibatannya di dunia kripto. Ia mengaku telah berkecimpung di industri tersebut selama sekitar lima tahun. Dalam perjalanannya, Agnes mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut pada ajakan untuk bergabung dalam komunitas dan aktivitas trading tertentu.
“Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu,” cerita Agnes.
Agnes juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima berbagai penawaran yang dinilai sangat menggiurkan. Namun, menurut pengakuannya, penawaran tersebut tidak pernah memberikan hasil sebagaimana dijanjikan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara promosi yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan.
“Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya nggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” ujar Agnes.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan pelapor, saksi, serta bukti-bukti yang diserahkan. Dalam kasus ini, para terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1). Selain itu, juga disangkakan Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti penawaran investasi, khususnya yang dipromosikan melalui media sosial. []
Diyan Febriana Citra.

