Noel Akui Terima Suap Rp 3 Miliar di Sidang Tipikor

Noel Akui Terima Suap Rp 3 Miliar di Sidang Tipikor

Bagikan:

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan sikap terbuka. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/01/2026), Noel secara terbuka mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Di sela-sela skors persidangan, Noel tidak menampik dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026).

Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan sikap Noel yang sejak awal menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum. Ia menyebut persidangan telah memberikan ruang yang adil bagi terdakwa maupun penuntut umum.

“Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral dan hukum atas perbuatannya.

“Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” tambahnya.

Sebelum sidang dakwaan dimulai, Noel sempat melontarkan sindiran bernada sarkasme terkait narasi yang berkembang mengenai dirinya. Ia menyinggung peran KPK yang menurutnya membangun persepsi seolah dirinya merupakan aktor utama atau “gembong” dalam perkara tersebut.

“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026).

Bahkan, Noel melanjutkan sindirannya dengan nada satir.

“Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Noel meminta agar Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan atau dibebani dengan perkara yang menjeratnya.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” ujarnya.

Terkait aset yang disebut-sebut dalam dakwaan, Noel juga tidak melakukan bantahan. Ia justru menanggapi isu kepemilikan kendaraan mewah dengan nada ironis.

“Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ujar Noel. “Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan,” imbuhnya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, disebutkan bahwa aliran dana Rp 3 miliar sempat singgah ke tangan anak Noel. Jaksa menguraikan bahwa uang tersebut berasal dari praktik pemerasan yang telah berlangsung sejak 2021, jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Noel disebut meminta jatah dana dari praktik tersebut dan penyerahan dilakukan secara tunai melalui perantara.

Akibat perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Seluruh dakwaan tersebut kini menjadi fokus pembuktian dalam persidangan yang masih akan berlanjut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional