JAKARTA – Upaya peningkatan kesejahteraan aparat peradilan kembali mengemuka seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim di DPR RI. Dalam proses tersebut, perhatian tidak hanya diarahkan pada hakim karier, tetapi juga pada keberadaan hakim ad hoc yang selama ini dinilai belum memperoleh perlakuan kesejahteraan yang setara. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa gaji hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan sebagai respons atas aspirasi dan keluhan yang telah lama disuarakan.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat pembahasan penyusunan RUU Jabatan Hakim bersama Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Ia mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc sempat tertinggal dibandingkan hakim karier, meskipun keduanya sama-sama memegang peran penting dalam proses penegakan hukum.
“Rekan-rekan kita apa soal undang-undang jabatan hakim ini. Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim ya, lalu hakimnya naik hakim ad hoc belum naik, protes juga ke kita,” ujar Habiburokhman.
Ia melanjutkan bahwa DPR telah mengambil langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada ketimpangan yang berlarut-larut. “Kita perjuangkan juga kemarin alhamdulillah teman-teman gaji hakim ad hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan,” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi tersendiri berupa peraturan presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar peningkatan kesejahteraan dapat segera direalisasikan tanpa harus menunggu pengesahan undang-undang yang prosesnya relatif panjang.
“Walaupun undang-undangnya mau kita maksimalkan di sini ya di undang-undang jabatan hakim, tapi gaji hakim ad hoc saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari pimpinan DPR. “Dan ini tentu apa namanya support maksimal dari wakil ketua DPR dan pimpinan DPR ya Pak Sufmi Dasco Ahmad,” pungkasnya.
Isu kesejahteraan hakim ad hoc sebelumnya disampaikan secara resmi oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, FSHA menyoroti kondisi penghasilan hakim ad hoc yang dinilai jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam, dalam RDPU Komisi III DPR RI, Rabu (14/01/2026).
Ade juga mengungkapkan bahwa penyesuaian terakhir terhadap tunjangan kehormatan hakim ad hoc dilakukan pada 2013. Sejak saat itu, tidak ada peningkatan, meskipun kompleksitas perkara dan tanggung jawab profesi terus bertambah. Bahkan, hakim ad hoc disebut hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.
“Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika hakim ad hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu,” ujar Ade.
Selain persoalan penghasilan, FSHA juga menyinggung keterbatasan fasilitas, termasuk penggunaan rumah dinas yang kerap harus mengalah kepada hakim karier, meskipun regulasi menyebutkan adanya kesetaraan hak.
“Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini,” kata Ade.
Dengan adanya kepastian kenaikan gaji melalui Perpres dan penguatan regulasi dalam RUU Jabatan Hakim, DPR berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat lebih terjamin, sekaligus memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan ke depan. []
Diyan Febriana Citra.

