Menteri PKP Sambangi KPK, Bahas Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi

Menteri PKP Sambangi KPK, Bahas Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/01/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan bekas proyek Meikarta untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pantauan di lokasi menunjukkan Maruarar Sirait tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB. Menteri yang akrab disapa Ara itu datang didampingi sejumlah pejabat Kementerian PKP. Kehadiran Ara di lembaga antirasuah tersebut menandai langkah kehati-hatian pemerintah dalam memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan lahan rampasan negara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Ara belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci mengenai agenda pertemuannya. Ia memilih untuk menunda keterangan kepada awak media hingga pertemuan dengan pihak KPK selesai dilaksanakan.

“Nanti pas balik ya,” kata Ara kepada wartawan seraya memasuki gedung KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ara dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK dan difokuskan pada pembahasan aspek hukum serta status lahan Meikarta yang saat ini berada di bawah penguasaan negara. Konsultasi ini dinilai penting agar rencana pembangunan rusun subsidi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lahan Meikarta sebelumnya menjadi sorotan publik karena terseret dalam perkara tindak pidana korupsi. Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan kota mandiri Meikarta yang digagas oleh Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam proses perizinannya, KPK menemukan adanya praktik suap yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin serta sejumlah pihak lain.

Pada Oktober 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Sejumlah pejabat dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum hingga pengadilan. Seiring dengan penanganan perkara tersebut, aset berupa lahan proyek Meikarta kemudian dirampas dan ditetapkan sebagai milik negara.

Pemerintah melihat lahan tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan terjangkau. Rencana pembangunan rusun subsidi di atas lahan eks Meikarta sejalan dengan agenda pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Namun demikian, pemanfaatan aset rampasan negara membutuhkan kehati-hatian ekstra. Konsultasi dengan KPK menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan aset hasil penindakan korupsi sebagai sarana pemulihan kerugian negara yang berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Pertemuan antara Menteri PKP dan pimpinan KPK diharapkan menghasilkan kejelasan hukum terkait status lahan Meikarta, sehingga rencana pembangunan rusun subsidi dapat segera direalisasikan tanpa hambatan. Pemerintah menargetkan agar program perumahan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi simbol pemanfaatan aset negara secara produktif dan berkeadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional