TOKYO –Â Pengadilan di Jepang akhirnya mengakhiri salah satu proses hukum paling menyita perhatian publik dalam sejarah modern negara tersebut. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami, pelaku pembunuhan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. Putusan ini dibacakan hampir tiga tahun setelah insiden penembakan yang mengguncang Jepang dan komunitas internasional pada 2022.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Distrik Nara, Rabu (21/01/2026) waktu setempat. Hakim Shinichi Tanaka menyatakan Yamagami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pembunuhan berencana terhadap Abe, yang saat itu tengah berkampanye menjelang pemilu. Keputusan pengadilan menandai berakhirnya proses hukum yang sarat dengan sorotan, baik dari media domestik maupun internasional.
Hakim Shinichi Tanaka, seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (21/01/2026), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yamagami dalam sidang putusan yang digelar di sebuah pengadilan di kota Nara pada Rabu (21/01/2026) waktu setempat.
Yamagami, yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian pada Juli 2022. Ia menembak Abe menggunakan senjata api rakitan ketika mantan perdana menteri tersebut tengah berpidato di ruang terbuka di Kota Nara, wilayah barat Jepang. Serangan itu terjadi pada siang hari bolong, situasi yang dinilai sangat jarang terjadi di Jepang, negara dengan tingkat kejahatan senjata yang sangat rendah.
Abe dinyatakan meninggal dunia setelah diterbangkan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kasihara.
Kematian Abe, yang dikenal sebagai perdana menteri terlama dalam sejarah Jepang modern, memicu gelombang duka nasional sekaligus kekhawatiran serius terhadap sistem keamanan pejabat publik. Pemerintah Jepang kala itu langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan tokoh negara, terutama saat kegiatan kampanye terbuka.
Dalam proses persidangan, Yamagami tidak menyangkal perbuatannya. Sejak sidang perdana yang digelar pada Oktober tahun lalu, ia telah mengakui secara terbuka bahwa dirinya adalah pelaku penembakan. Oleh karena itu, fokus utama persidangan lebih tertuju pada motif serta penentuan berat-ringannya hukuman yang layak dijatuhkan.
Jaksa penuntut umum menilai tindakan Yamagami sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak sosial dan politik luas. Hukuman penjara seumur hidup pun diajukan sebagai tuntutan maksimal. Jaksa menyebut pembunuhan tersebut “belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang kita” dan menyinggung soal “konsekuensi yang sangat serius” yang ditimbulkan pada masyarakat.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yamagami berupaya meringankan hukuman kliennya. Pengacara Yamagami, seperti dilansir Al Jazeera, sebelumnya mengharapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kliennya. Mereka menyoroti latar belakang psikologis dan kondisi keluarga terdakwa sebagai faktor yang patut dipertimbangkan majelis hakim.
Kasus ini juga membuka kembali perdebatan publik mengenai hubungan antara dunia politik Jepang dan Gereja Unifikasi, organisasi yang kerap disebut kontroversial dan dianggap sebagai sekte oleh sebagian kalangan. Dalam persidangan terungkap bahwa Yamagami menyimpan dendam mendalam terhadap gereja tersebut, yang menurut pengakuannya telah menerima sumbangan besar dari sang ibu hingga menyebabkan keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.
Yamagami mengakui dirinya melampiaskan kemarahannya kepada Abe, karena mantan PM itu pernah mengirimkan pesan video ke sebuah acara yang digelar oleh kelompok yang berafiliasi dengan Gereja Unifikasi.
Putusan penjara seumur hidup terhadap Yamagami pun dinilai sebagai pesan tegas sistem peradilan Jepang bahwa kekerasan politik tidak dapat ditoleransi. Vonis ini sekaligus menutup salah satu babak kelam dalam sejarah demokrasi Jepang, sembari menyisakan refleksi panjang tentang keamanan, ekstremisme, dan hubungan antara politik serta organisasi keagamaan di negara tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

