Presiden Filipina Hadapi Pemakzulan di Tengah Amarah Publik

Presiden Filipina Hadapi Pemakzulan di Tengah Amarah Publik

Bagikan:

MANILA – Dinamika politik Filipina kembali memanas setelah sekelompok organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan pemakzulan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr ke Dewan Perwakilan Rakyat Filipina, Kamis (22/01/2026). Gugatan tersebut diajukan di tengah meningkatnya kemarahan publik akibat banjir besar yang berulang kali melanda berbagai wilayah Filipina sepanjang tahun lalu.

Banjir parah yang dipicu topan kuat memicu sorotan tajam terhadap kebijakan pengendalian banjir pemerintah. Kondisi itu menjadi latar belakang munculnya tuduhan bahwa anggaran negara untuk pengendalian banjir justru disalahgunakan secara sistematis oleh lingkaran kekuasaan. Gugatan pemakzulan ini didukung oleh koalisi partai kiri Makabayan, yang selama ini dikenal vokal mengkritik kebijakan Presiden Marcos Jr.

Dalam dokumen gugatan yang dilihat kantor berita AFP, Presiden Marcos dituding telah mengkhianati kepercayaan publik dengan cara “mengemas anggaran nasional dengan proyek-proyek yang bertujuan mengalihkan dana ke sekutu politiknya.” Proyek-proyek tersebut disebut sebagai ghost infrastructure, yakni proyek yang secara administratif tercatat dan dianggarkan, tetapi tidak pernah benar-benar direalisasikan di lapangan.

Gugatan itu juga mengungkapkan dugaan bahwa pemerintah telah “melembagakan mekanisme untuk menyedot lebih dari 545,6 miliar peso (sekitar 9,2 miliar dolar AS) dana pengendalian banjir.” Dana tersebut, menurut para penggugat, dialihkan kepada kontraktor favorit dan kroni politik, lalu digunakan sebagai “kas perang politik pribadi untuk pemilu paruh waktu 2025.”

“Keterlibatan presiden dalam skema besar korupsi ini membuat pemakzulan menjadi perlu untuk meminta pertanggungjawabannya. Rakyat telah dirampok berulang kali dan secara sistematis,” demikian bunyi ringkasan gugatan tersebut.

Selain dugaan pengalihan anggaran, Presiden Marcos juga dituduh secara langsung meminta komisi atau suap dalam proyek-proyek tersebut. Namun, tuduhan ini masih bergantung pada klaim seorang mantan anggota DPR yang saat ini berada di luar negeri dan belum dapat dimintai keterangan secara hukum karena masih dalam proses penyelidikan.

Istana Presiden Filipina membantah keras tuduhan tersebut. Presiden Marcos sebelumnya menyatakan bahwa dirinya justru menjadi pihak pertama yang membuka dugaan proyek pengendalian banjir fiktif ke ruang publik. Ia mengklaim telah mendorong penyelidikan internal yang menyeret puluhan pengusaha konstruksi, pejabat pemerintah, hingga anggota parlemen.

Namun, para penggugat menilai langkah tersebut tidak lebih dari upaya pengalihan isu. Salah satu penggugat, Liza Maza, menyampaikan keraguannya terhadap motif penyelidikan yang dilakukan pemerintah.

“Kami menilai penyelidikan yang ia mulai hanyalah upaya menutupi kesalahan,” kata Maza kepada wartawan.

“Karena kenyataannya, dialah kepala dari korupsi ini,” imbuhnya.

Upaya pemakzulan ini menjadi gugatan kedua yang diajukan terhadap Presiden Marcos hanya dalam kurun satu pekan. Sebelumnya, seorang pengacara lokal mengajukan gugatan terpisah yang menyinggung penangkapan mantan presiden Rodrigo Duterte serta tuduhan penyalahgunaan narkoba yang hingga kini belum terbukti.

Meski demikian, peluang gugatan ini untuk berlanjut dinilai kecil. Berdasarkan Konstitusi Filipina, setiap warga negara memang berhak mengajukan gugatan pemakzulan, tetapi proses tersebut mensyaratkan dukungan politik yang kuat di parlemen.

Ketua Departemen Ilmu Politik Universitas Santo Tomas, Manila, Dennis Coronacion, menilai posisi politik Marcos masih relatif aman.

“Gugatan ini memiliki peluang yang sangat kecil untuk disetujui oleh Komite Kehakiman DPR, apalagi dibawa ke sidang paripurna, karena presiden masih menikmati dukungan mayoritas anggota DPR,” ujarnya.

Sebagai catatan, Filipina pernah menghadapi situasi serupa pada 2024 ketika tiga gugatan pemakzulan diajukan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte. Meski DPR sempat meloloskan pemakzulan, proses tersebut akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung membatalkannya karena melanggar ketentuan konstitusi mengenai batas pengajuan pemakzulan dalam satu tahun. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional