KPK Perluas Penyidikan Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Dipanggil

KPK Perluas Penyidikan Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Dipanggil

Bagikan:

JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas lingkaran pemeriksaan dengan memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan Maktour Travel, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah nama penting.

Pemanggilan Fuad Hasan Masyhur dilakukan pada Senin (26/01/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. KPK menilai keterangan pihak swasta memiliki peran krusial dalam mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.

“Benar, hari ini Senin (26/01/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/01/2026).

Menurut Budi, kehadiran Fuad diharapkan dapat membantu penyidik mengurai alur peristiwa, termasuk mekanisme penentuan kuota dan dugaan penyimpangan yang terjadi. KPK menyatakan optimistis saksi akan memenuhi panggilan tersebut.

“Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (09/01/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, saat dimintai keterangan oleh awak media usai pemeriksaan, Yaqut memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai substansi pemeriksaannya.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada pemeriksaan sebelumnya. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemeriksaan terhadap pihak swasta dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat peran aktif di luar struktur pemerintahan dalam dugaan pengaturan kuota haji tersebut.

Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu menilai pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan publik yang luas, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur secara detail. Namun, penyidik memastikan seluruh keterangan yang diperoleh akan dikaji dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya guna memperkuat konstruksi perkara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional